fin

Saturday, April 21, 2012

Prosedur penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) pada PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda


BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Indonesia telah dianugrahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau yang terletak memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera, oleh karena itu, mempunyai posisi dan peranan yang sangat strategis dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional trasportasi memiliki posisi yang penting dan strategis untuk memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam memantapkan perwujudan­ wawasan nusantara dan meningkatkan ketahanan nasional serta mempercepat hubunagan antar negara.
Menyadari penting dan strategisnya peranan pelayaran yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka pelayaran dikuasai oleh negara yang pembinaanya di lakukan oleh pemerintah.
Atas dasar hal-hal di atas maka disusunlah undang-undang pelayaran, yang merupakan penyempurnaan agar penyelenggaraan pelayaran dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kapada rakyat, bangsa dan negara dan untuk menjamin keselamatan dalam melakukan pelayaran dibutuhkan pengawasan yang tegas guna terwujudnya keselamatan bersama.
Tarakan merupakan salah satu kabupaten yang ada di Kalimatan Timur, dimana merupakan salah satu pelabuhan yang letaknya sangat strategis karena berada di daerah di bagian barat dan daerah bagian timur atau pun sebaliknya.
Untuk menunjang kegiatan yang efektif, maka PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda yang merupakan salah satu perusahaan pelayaran di Kalimantan Timur yang mengembangkan usaha-usaha di bidang jasa pelayaran.
Dalam rangka pencapaian tersebut, PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda mengambil langkah­-langkah untuk meraih keberhasilan serta meningkatkan pelayanan, dengan harapan meraih penghasilan perusahaan yang semakin meningkatkan pendapatan. Untuk itu PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda menetapkan suatu kebijakan faktor keselamatan dan perlindungan merupakan hal yang diutamakan guna terwujudnya trasportasi laut yang aman, tertib, lancar serta nyaman.
Dengan adanya kebijakan tersebut di harapkan akan berdampak positif bagi pengguna jasa pelayaran dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan.
1.2       Pembatasan Masalah
Berdasarkan uruian latar belakang di atas maka dapat dirumuskan pembatasan masalah yang pokok dalam pembahasan laporan penelitian ini yaitu meliputi :
a.     Bagaimana prosedur penerbitan surat izin berlayar diterbitkan pada PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda.
b.     Bagaimana sanksi terhadap pengusaha/nahkoda jasa angkutan laut yang tidak memeliki dokumen kapal secara lengkap.
1.3       Tujuan dan Manfaat
1.3.1     Tujuan Penelitian
a.     Untuk mengetahui prosedur pemeriksaan dokumen-dokumen kapal
b.     Untuk mengetahui sanksi terhadap nahkoda atau pengusaha angkutan laut (kapal laut) yang tidak memiliki dokumen/kelengkapan izin berlayar.
1.3.2     Manfaat Penelitian
a.     Bagi pemerintah/Pelni Samarinda diharapkan dapat menjadi masukan bagi kantor PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda dalam meningkatkan mutu pelayanannya.
b.     Bagi masyarakat melalui Karya Tulis ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk mengetahui hakikat dan manfaat pelayaran.
c.     Bagi peneliti, diharapkan menjadi acuan dan perbandingan bagi peneliti selanjutnya, terutama peneliti-peneliti yang relevan.
1.4       Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup dalam penelitian ini dibatasi judul prosedur penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) pada PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda yang mencakup :
a.     Prosedur pelayanan
b.     Sampai tidaknya penerbitan surat izin berlayar pada pelayaran kapal di pelabuhan Samarinda

  
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Pengertian Prosedur
Dalam kamus bahasa Indonesia dikatakan bahwa prosedur adalah jalannya suatau peristiwa dari awal sampai akhir (J.S. Badulu dan Sultan Muhamat Zain) pada tahun 2001. Selain itu diterangkan pulau bahwa, prosedur adalah jalur­-jalur yang harus ditempuh mencapai tujuan.
Sedangkan menurut Ibnu Syamsi mendefenikasi prosedur sebagai suatu rangkain metode yang telah menjadi pola tetap dalam melakukan suatu pekerjaan yang saling terkait satu sama lainnya (2003:10)
Sedangkan menurut Moh. Nasir, mendefenisikan prosedur adalah urutan-­urutan yang dilakukan dalam suatu kegiatan (1983 : 5)
2.2       Pengertian Surat Izin Berlayar
Menurut undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran menyebutkan Surat Izin Berlayar (SIB) adalah surat yang dikeluarkan oleh syahbandar untuk digunakan terhadap kapal-kapal yang akan berlayar di perairan, diberikan setelah memenuhi persyaratan kalayakan kapal.
2.3       Pengertian Kesyahbandaran
Dari ketentuan IMO (Intemasional Martime Organization) kesyahbandaran secara umum adalah unit pelaksana teknik operasional pertumbuhan laut yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan pelayaran.
2.4       Pengertian Pelabuhan
Berdasarkan PP No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan dan UU RI No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran. Pengertian pelabuhan adalah tempat yang berdiri dari daratan dan perairan disertai dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan berlabuh, naik turun penumpang, dan bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

2.5       Pengertian Kapal
Menurut undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran memberikan pengertian bahwa kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan tenaga mekanik atau tenaga angin yang bertujuan, untuk mengangkut barang/penumpang dari suatu tempat ke tempat yang lain.


BAB III
METODE PENELITIAN

3.1       Objek Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda dengan objek penelitian secara khusus mendata hal-hal yang menjadi tanggung jawab perusahaan bongkar muat pada pengangkutan barang melalui laut.
3.2       Jenis dan Sumber Data
3.2.1  Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang berupa penjelasan-penjelasan seperti sejarah singkat PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda, Sejarah Pelabuhan Samarinda, serta, tanggung jawab perusahaan bongkar muat dalam pengangkutan barang.

3.2.2  Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah :
a.    Interview
Data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan para pelaksana bongkar muat dipelabuhan.
b.   Dokumentasi
Data yang diperoleh dari dokumen-dokumen dan arsip yang ada dikantor PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda.
3.3       Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam peneliti ini, penulis mempergunakan cara, sebagai berikut :
1.     Data primer
Data primer yang merupakan jenis data yang diperoleh secara tidak langsung dari narasumbernya, diperoleh melalui kegiatan peneliti kepustakaan (studi pustaka), yaitu dengan mempelajari buku-buku literatur yang berkaitan dengan penyelenggara pengangkutan barang melalui laut dan bongkar muat barang dipelabuhan.
a.        Informan adalah situasi dan kondisi latar peneliti. Jadi seorang informan mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian (Moleong, 2002:90) yaitu direktur utama PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda.
b.        Respoden adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam peneliti, yaitu semua pihak yang mengani pelaksanaan bongkar muat barang dipelabuhan samarinda.
2.     Data Sekunder
Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengumpulan data sekunder ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data meneliti buku-buku serta sumber bacaan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data-data yang berhasil diperoleh ini dipergunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis.
3.4       Metode Analisis Data
Analisis data adalah proses menganalisis bab mengurutkan data kedalam pola kategori dan suatu uruaian dasar sehingga dapat ditentukan tema dan dapat dirumuskan hipotesa kerja yang disarankan oleh data (Moleong, 1988: 103)
Data primer dan data sekunder yang diperoleh, dikemukan dan di seleksi untuk kemudian di analisis. Dalam peneliti ini model analisis yang digunakan adalah model analisis kualitatif, yang dimaksud dengan metode analisis kualitatif adalah suatu cara peneliti yang menghasilkan data deskriptif analisis. Data deskriptif, analisis yaitu data yang dinyatakan oleh respendon secara lisan, juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh, kemudian disusun secara sistematis dalam bentuk laporan penelitian/laporan skripsi ini (E.W).
Burges dalam Soekanto, 1986: 32) untuk dapat mencapai tujuan penelitian yaitu memperoleh kesimpulan, maka data yang diperoleh kemudian dikumpulkan.


BAB IV
GAMBARAN UMUM

4.1       Sejarah Singkat PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda
Sejarah berdirinya PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda bermula dengan dikeuarkannya Surat Keputasan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 5 September 1950 yang isinya mendirikan yayasan penguasaan pusat­-pusat kapal (PEPUSKA).
Latar belakang pendirian yayasan (PEPUSKA) diawali dengan penolakan pemerintahan Belanda atas permintaan Indonesia untuk mengubah maskapai Pelayaran Belanda yang beroperasi di Indonesia, N.V.K.P.M (Koninklijke Paketvear Matschapij) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pemerintah Indonesia juga menginginkan agar kapal-kapal KPM dalam menjalankan operasi pelayarannya diperairan Indonesia menggunakan bendara Merah Putih. Pemerintah Belanda dengan tegas menolak semua pemerintah yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan modal awal 8 (delapan) unit kapal dengan total tonnage 4. 800 DWT (death weight to) PEPUSKA berlayar berdampingan armada KPM yang telah berpengalaman lebih dari setengah abad. Persaingan benar-benar tidak seimbang ketika itu, karna armada KPM selain telah berpengalaman, jumlah armadanya lebih banyak serta memiliki kontrak-kontrak monopoli.
Akhirnya pada 28 April 1952 yayasan pepuska resmi dibubarkan. Pada saat yang sama didirinkanlah PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2 tanggal 28 Februari 1952 dan No. A2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Sebagai presiden Direktur pertamanya diangkatlah R. Ma'moen Soemardipraja (1952-1955).
Delapan unit kapal yayasan PEPUSKA diserahkan kepada PT. PELNI Samarinda sebagai model awal. Karena dianggap tidak mencukupi maka Bank Eksport Import menyediakan dana untuk pembelian kapal sebagai tambahan dan memesan 54 "coaster" dari Eropa Barat. Sambil  menunggu datangnya "coaster" yang dipesan dari Eropa, PELNI Samarinda mencarter kapal-kapal asing yang terdiri dari berbagai bendara. Langkah ini diambil untuk mengisi trayek-trayek yang ditinggakan KPM. Setelah itu, satu persatu kapal-kapal yang dicarter itu diganti dengan "coster" yang datang dari Eropa. Kemudian ditambah lagi dengan kapal­-kapal hasil rampasan perang di Jepang.
Status PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda mengalami dua kali perubahan. Pada tahun 1961 pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam lembaran Negara RI No. LN 1961. Kemudian pada tahun 1975 status perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) PELNI Samarinda sesuai dengan akte pendirian No. 31 tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara RI No. 562-1976 dan Tambahan Berita Negara RI. No. 60 tanggal 27 Juni 1976.
Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan usaha, perusahaan mengalami beberapa kali perubahan Bentuk Badan Usaha Pada tahun 1975 berbentuk perseroan sesuai akta pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober 1975 dan akte perubahan No. 22 tanggal 4 Maret 1996 tentang Anggaran Dasar PT. PELNI yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor 2203.

4.2       Struktur Organisasi PT. Pelni Samarinda

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyedia fasilitas dan perlengkapan pelabuhan, maka PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda perlu di tunjang adanya struktur organisasi, untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan. Organisasi dalam sebuah lingkungan kerja sangat besar perananya dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Yang di maksud dengan organisasi menurut H. Newman, organisasi adalah menggolong-golongkan kegiatan yang perlu untuk di lakukan (rencana-rencana) dalam kesatuan administrasi dan menentukan hubungan antara pimpinan dan karyawan dalam kesatuan kerja.
Dari beberapa pengertian di atas yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu maka suatu perusahaan sangatlah memerlukan adanya struktur organisasi yang baik, teratur dan berkesinambungan sehingga jelas pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan yang terkait pada perusahaan tersebut, sehingga dalam kegiatan perusahaan akan aman, dan akan mudah pencapaian tujuan dan keuntungan. Suatu organisasi mempunyai tujuan pada perusahaan, diantaranya adalah :
1.     Mempermudah dalam melaksanakan tugas
2.     Mempermudah pengawasan oleh pihak atasan dalam kegiatan kerja
3.     Mencegah adanya dalam kegiatan kelompok
4.     Agar kegiatan dapat selesai tepat pada waktunya
Selain itu kita mengetahui organisasi dalam suatu system ada pada organisasi harus diterapkan dalam suatu unsur kegiatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Jika organisasi tersebut dapat melaksanakan manajemen dengan baik maka akan memberikan keuntungan pada organisasi itu karena hubungan manajemen dan organisasi sangat mempengaruhi.

4.3       Usaha Pokok PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda

Usaha pokok PT. Pelayaran Nasonal Indonesia adalah menyediakan jasa angkutan transportasi laut yang meliputi jasa angkutan penumpang dan jasa angkutan muatan barang antar pulau. Saat ini perusahaan mengoperasikan 28 unit armada kapal penumpang yang diklasifikasi yang berdasarkan kapasitas jumlah penumpang, diantaranya: kapal tipe 3.000 pax , tipe 2.000 pax, tipe 1.000 pax, tipe 500 pax, tipe RO-RO (Roll on-Roll off) dan satu kapal ferry cepat dengan kapasitas seluruhnya berjumlah 36.913 penumpang. Disamping itu mengoprasikan 4 unit kapal barang dengan total bobot coati berjumlah 1.200 ton.
Wilayah Indonesia yang terdiri ±17.000 pulau, sangat membutuhkan sarana transportasi laut untuk menghubungkan antar pulau-pulau yang terbesar di seluruh Indonesia. Sesuai SK. Dirjen Perla No. AT 55/l/8/DJPL-06 tanggal 5 April 2006 tentang penetapan trayek tetap dan teratur (liner) angkutan laut penumpang dalam negeri untuk PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Tempat yang di singgahi berjumlah 91 pelabuhan dengan 47 kantor cabang dan kurang lebih 300 travel-agent yang terbesar di seluruh Indonesia.
Usaha yang terkait lainnya adalah sebagai berikut:
1.     Usaha sampingan
2.     Rumah sakit PELNI
3.     Wisma bahtera
4.     Usaha penunjang
5.     Angkutan Bandar
6.     Keagenan kapal

7.     Dock/perbengkelan kapal  dan anak perusahaan PT. PELNI yang terdiri dari :
a.     PT. SBN : Bongkar Muat dan EMKL
b.     PT. PIDC: Freight forwarding, Pengelolaan Over bagasi
4.4       Visi dan Misi PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda
4.4.1  Visi
Menjadi perusahaan pelayaran yang tangguh dan memiliki jaringan nasional yang optimal.
4.4.2  Misi
a.    Mengelola dan mengembangkan angkutan laut guna menjamin aksesibilitas masyarakat untuk menunjang terwujunya wawasan nusantara.
b.   Meningkatkan kontribusi pendapatan bagi Negara, karyawan serta berperan didalam pembangunan lingkungan dan pelayanan pada masyarakat.

BAB V
HASIL BAHASAN

5.1       Pemeriksaan Dokumen Kapal Hingga Terbitnya Surat Izin Berlayar

5.1.1  Peranan Terhadap Kapal Tiba Di Pelabuhan Samarinda
Pada dasarnya setiap armada pelayaran akan menyinggahi suatu pelabuhan, baik itu kapal PELNI maupun kapal rakyat, dengan tujuan tertentu seperti bongkar must barang embarkasi/debarkasi penumpang. Sebelum mengadakan kegiatan, suatu kapal terlebih dahulu harus diadakan pemeriksaan oleh pihak atau instasi yang berwenang dalam memeriksa semua dokumen yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.
Pemeriksaan kapal dimaksud untuk mencegah timbulnya hal-hal yang dapat menyebabkan faktor-faktror sebagai berikut :
1.    Adanya kapal yang tidak memiliki seluruh kelengkapan dokumen–dokumen, baik itu dokumen kapal maupun dokumen barang yang menyertai kapal pada saat berlayar.
2.   Adanya kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen dari kantor kesehatan pelabuhan, dimana kapal tersebut dapat membawa suatu penyakit.
Kantor PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda mengurus, menerbitkan surat izin berlayar terhadap kapal, apabila semuanya yang menjadi persyaratan telah dilengkapi dengan dokumen­-dokumen, maka Perusahaan mengajukan surat permohonan surat izin berlayar yang disertai :
a.     Surat kebangsaan kapal
Surat kebangsaan kapal yaitu sertifikat atau keterangan yang menyebutkan kebangsaan suatu kapal, yang diberikan oleh pemerintah dimana kapal itu didaftarkan.
b.     Sertifikat garis muat
Sertifikat garis muat yaitu menetapkan kapal yang boleh timbul di atas permukaan air laut minimum berdasarkan garis muat kapal

c.     Sertifikat pencegahan pencemaran, sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran yaitu sertifikat yang menjelaskan bahwa konstruksi penataan, peralatan dan perlengkapan pencegahan pencemaran di kapal telah memenuhi persyaratan.
d.     Sertifikat pembasmian tikus dan serangga, yaitu sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas kesehatan pelabuhan yang menyatakan bahwa anak buah kapal (ABK) bebas dari wabah, dan kesehatan orang yang berada di atas kapal dalam keadaan baik.
e.     Dokumen-dokumen kapal yang disyaratkan.
f.      Dalam penelitian dokumen-dokumen kapal, apakah keadaan lengkap atau masih berlaku.
5.1.2  Sewaktu Kapal Akan Berlayar (ETD)
Kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan harus memiliki SIB (Surat Izin Berlayar) dari Syahbandar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sesuatu musibah dalam pelayaran, maka Administrator  Pelabuhan Samarinda Seksi Kesyahbandaran akan mengadakan pemeriksaan dan peninjauan kembali sebelum kapal melakukan pelayaran dan apabila tidak memenuhi persyaratan untuk berlayar pihak Syahbandar memberikan pemahaman kepada pihak pemilik kapal untuk segera melengkapi seluruh persyaratan/dokumen yang belum lengkap.
Adapun tanggung jawab Administrator Pelabuhan Seksi Kesyahbandaran dapat menerbitkan surat izin berlayar harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Apakah dokumen-dokumen kapal, lengkap dan masih berlaku.
2.     Apakah Nahkoda kapal memiliki Buku Pelaut.
3. Apakah jumlah penumpang/barang sudah sesuai dengan apa yang sudah di izinkan.
4.     Apakah Surat kesehatan kapal sudah ada.
5.     Hal-hal yang mempengaruhi keselamatan pelayaran.
6. Jumlah ABK harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada.
7.     Alat-alat navigasi harus berfungsi secara maksimal.

Administrator Pelabuhan Seksi Kesyahbandaran,  apabila sudah memeriksa dokumen-dokumen kapal yang habis masa berlakunya maka pihak kepala kantor memberikan halaman tambahan untuk memperpanjang daripada tersebut. Dokumen-dokumen tersebut dapat berlaku dalam satu kali pelantaran saja.
Adapun kewajiban kapal sebelum kapal berangkat/berlayar sesuai UU.No. 21 Tahun 1992, pasal 40, ayat 2 bahwa setiap kapal yang wajib. berlayar memiliki SIB yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah memenuhi persyaratan kelayak kapal.
a.     Pelaksanaan tugas pengawasan terhadap keselamatan kapal dan keselamatan berlayar sendiri dan secepat mungkin
b.     Pelaksanaan tugas pengawasan terhadap keluar masuknya dan gerakan-gerakan kapal dalam wilayah Bandar.
c.      Penataan hukum-hukum yang berlaku dalam bidang perkapalan dan pelayanan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka sebelum kapal barang/berlayar Nahkoda wajib :
1. Menyerahkan Clearing Declaration (surat-surat kapal) kepada syahbandar atau pembantu syahbandar.
2.     Melengkapi surat-surat kapal yang diajukan
3.     Mengecek ABK (Anak Buah Kapal) agar dalam keadaan cukup
4. Menyiapkan daftar penumpang, apabila kapal mengangkut penumpang
5.     Memiliki SIB (Surat Izin Berlayar)
Satu jam sebelum kapal berangkat pihak perusahaan memberitahukan kepada perwira jaga atau Nahkoda kapal yang telah di tunjuk oleh Dinas. Kesyahbandaran. Adapun perwira jaga atau petugas sating yang telah ditunjuk untuk mengadakan pemeriksaan diatas kapal.
5.2   Sanksi  Terhadap  Pengusahaan/Nakhoda Yang Tidak Memiliki Dokumen/Kelengkapan Izin Berlayar
Indonesia adalah sebagai Negara hukum yang berdasarkan tatatertib hukum, yang terkandung dalam pancasila dan UU 1945 perlu manata kembali serta menyusun segenap peraturan hukum nasional di laut dengan memperhatikan perkembangan hukum laut internasional. Terpadu, taratur serta mempunyai landasan hukum yang kuat. Oleh karna itu, perlu kesatuan tatanan hukum tentang pengakuan/dan penyelenggaraan angkutan laut, mengingat dilaut dapat diselenggarakan dengan baik apabila perusahaan pelayaran dan seluruh armadanya terjamin keselamatannya dalam mengangkut barang, penumpang dan hewan.
Setiap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan armada untuk melakukan penggangkutan di laut harus dilengkapi dengan sertifikat kelayakan laut. Dan sanksi yang dikenakan bagi pengusaha/nahkoda yang tidak mempunyai dokumen-dokumen kelengkapan izin berlayar berupa :
1.     dikenakan sanksi kurungan penjara
2.     denda yang sesuai dengan pelenggaranya
3.     tidak diberlakkukan untuk membawa/mengemudikan kapal
Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan pelayaran serta armada yang tidak memiliki Surat izin disesuaikan dengan besarnya pelenggaaran yang dilakukan, dan berdasarkan peraturan Bandar 1925.


 
BAB VI
PENUTUP
6.1    Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis dapat menarik beberapa kesimpulan :
a.     Peranan Administrator Pelabuhan Seksi Kesyahbandaran menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal yang hendak melakukan pelayaran, disamping itu harus melakukan pengawasan terhadap kapal yang tiba dan kapal yang akan brangkat secara ekstra ketat berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
b.     Dalam penerbitan SIB yang diberikan kepada perusahaan pelayaran serta armadanya harus melaporkan satu jam sebelum keberangkatan kapal dan apabila tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggaran yang telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
6.2    Saran
a.    Disarankan bilamana SIB sudah terbit, tidak dibernarkan lagi menerima penumpang/menambah muatan karena akan berpengaruh terhadap dokumen pendukung SIB yang telah terbit.
b.   Supaya piket PT. PELNI sebagai pemilik kapal diharapkan memperhatikan semua dokumen kelengkapan kapalnya  baik yang masih berlaku atau habis masa berlakunya harus menjadi perhatian untuk menghindari terjadinya sanksi pelanggaran, agar Pelayaran PT. PELNI terhadap pengguna jasa Pelayaran tetap aman dan lancar.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. H. Abbas, Salim, MA., 1994. Manajemen Pelayaran Niaga dan Kepelabuhanan. Penerbit : Pustaka Jaya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka No. 2650
Purwaka, T.H, 1993. Pelayaran Antar Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Salim, H.A.A, Manajemen Pelayaran Niaga Kepelabuhanan. Pustaka Jaya, Jakarta
Siregar, M. 1994. Manajemen Pengakutan.  Ghalia Indonesia, Jakarta
Sudjatmiko, F.C, 1979, Pokok-Pokok Pelayaran. Bharata Karya Aksara. Jakarta.
Badudu, J.S dan Sultan Zait Muhammat Prof. Kamus Bahasa Indonesia. Sinar Harapan Jakarta
Peraturan Pemerintah 2001: 69. Tentang Kepelabuhan
Undang-Undang Pelayaran. 1992. No. 21: Tentang Pelayaran.



No comments:

Post a Comment

Please comment here!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Feedjit