BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Atas berkat Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, Negara Indonesia telah dianugrahi sebagai negara kepulauan
yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau yang terletak memanjang di garis khatulistiwa,
di antara dua benua dan dua samudera, oleh karena itu, mempunyai posisi dan
peranan yang sangat strategis dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional trasportasi memiliki posisi yang penting dan
strategis untuk memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalam memantapkan perwujudan wawasan nusantara dan meningkatkan
ketahanan nasional serta mempercepat hubunagan antar negara.
Menyadari
penting dan strategisnya peranan pelayaran yang menguasai hajat hidup orang
banyak, maka pelayaran dikuasai oleh negara yang pembinaanya di lakukan oleh
pemerintah.
Atas dasar
hal-hal di atas maka disusunlah undang-undang pelayaran, yang merupakan penyempurnaan
agar penyelenggaraan pelayaran dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kapada rakyat, bangsa dan negara dan untuk menjamin keselamatan dalam melakukan
pelayaran dibutuhkan pengawasan yang tegas guna terwujudnya keselamatan
bersama.
Tarakan merupakan salah satu kabupaten yang
ada di Kalimatan Timur, dimana merupakan salah satu pelabuhan yang letaknya
sangat strategis karena berada di daerah di bagian barat dan daerah bagian
timur atau pun sebaliknya.
Untuk menunjang kegiatan yang efektif, maka PT.
PELNI (Persero) Cab. Samarinda yang merupakan salah satu perusahaan pelayaran
di Kalimantan Timur yang mengembangkan usaha-usaha di bidang jasa pelayaran.
Dalam rangka pencapaian tersebut, PT. PELNI
(Persero) Cab. Samarinda mengambil langkah-langkah untuk meraih keberhasilan
serta meningkatkan pelayanan, dengan harapan meraih penghasilan perusahaan yang
semakin meningkatkan pendapatan. Untuk itu PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda menetapkan
suatu kebijakan faktor keselamatan dan perlindungan merupakan hal yang
diutamakan guna terwujudnya trasportasi laut yang aman, tertib, lancar serta nyaman.
Dengan adanya kebijakan tersebut di harapkan
akan berdampak positif bagi pengguna jasa pelayaran dan dapat memberikan
kontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan.
1.2
Pembatasan Masalah
Berdasarkan uruian latar belakang di atas
maka dapat dirumuskan pembatasan masalah yang pokok dalam pembahasan laporan
penelitian ini yaitu meliputi :
a. Bagaimana prosedur penerbitan
surat izin berlayar diterbitkan pada PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda.
b. Bagaimana sanksi terhadap pengusaha/nahkoda
jasa angkutan laut yang tidak memeliki dokumen kapal secara lengkap.
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1
Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui prosedur
pemeriksaan dokumen-dokumen kapal
b. Untuk mengetahui sanksi terhadap
nahkoda atau pengusaha angkutan laut (kapal laut) yang tidak memiliki
dokumen/kelengkapan izin berlayar.
1.3.2 Manfaat Penelitian
a. Bagi pemerintah/Pelni Samarinda diharapkan
dapat menjadi masukan bagi kantor PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda dalam
meningkatkan mutu pelayanannya.
b. Bagi masyarakat melalui Karya Tulis ini
diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk mengetahui hakikat dan manfaat
pelayaran.
c. Bagi peneliti, diharapkan menjadi acuan dan
perbandingan bagi peneliti selanjutnya, terutama peneliti-peneliti yang
relevan.
1.4 Ruang
Lingkup Penelitian
Ruang lingkup dalam penelitian ini dibatasi judul
prosedur penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) pada PT. PELNI (Persero) Cab.
Samarinda yang mencakup :
a.
Prosedur
pelayanan
b.
Sampai
tidaknya penerbitan surat izin berlayar pada pelayaran kapal di pelabuhan Samarinda
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Prosedur
Dalam kamus bahasa Indonesia dikatakan bahwa
prosedur adalah jalannya suatau peristiwa dari awal sampai akhir (J.S. Badulu
dan Sultan Muhamat Zain) pada tahun 2001. Selain itu diterangkan pulau bahwa,
prosedur adalah jalur-jalur yang harus ditempuh mencapai tujuan.
Sedangkan menurut Ibnu Syamsi mendefenikasi
prosedur sebagai suatu rangkain metode yang telah menjadi pola tetap dalam
melakukan suatu pekerjaan yang saling terkait satu sama lainnya (2003:10)
Sedangkan menurut Moh. Nasir, mendefenisikan
prosedur adalah urutan-urutan yang dilakukan dalam suatu kegiatan (1983 : 5)
2.2
Pengertian Surat Izin Berlayar
Menurut undang-undang No. 21 Tahun 1992
tentang pelayaran menyebutkan Surat Izin Berlayar (SIB) adalah surat yang
dikeluarkan oleh syahbandar untuk digunakan terhadap kapal-kapal yang akan
berlayar di perairan, diberikan setelah memenuhi persyaratan kalayakan kapal.
2.3
Pengertian Kesyahbandaran
Dari ketentuan IMO (Intemasional Martime
Organization) kesyahbandaran secara umum adalah unit pelaksana teknik
operasional pertumbuhan laut yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
pelaksanaan pelayaran.
2.4 Pengertian Pelabuhan
Berdasarkan PP No. 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan dan UU RI No. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran. Pengertian
pelabuhan adalah tempat yang berdiri dari daratan dan perairan disertai dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
berlabuh, naik turun penumpang, dan bongkar muat barang yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
2.5
Pengertian Kapal
Menurut undang-undang No. 21 Tahun 1992
tentang pelayaran memberikan pengertian bahwa kapal adalah kendaraan air dengan
bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan tenaga mekanik atau tenaga angin
yang bertujuan, untuk mengangkut barang/penumpang dari suatu tempat ke tempat
yang lain.
BAB III
METODE PENELITIAN
METODE PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. PELNI (Persero)
Cab. Samarinda dengan objek penelitian secara khusus mendata hal-hal yang
menjadi tanggung jawab perusahaan bongkar muat pada pengangkutan barang melalui
laut.
3.2 Jenis dan Sumber Data
3.2.1
Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data kualitatif yaitu data yang berupa penjelasan-penjelasan seperti
sejarah singkat PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda, Sejarah Pelabuhan Samarinda,
serta, tanggung jawab perusahaan bongkar muat dalam pengangkutan barang.
3.2.2 Sumber Data
Sumber data
dalam penelitian ini adalah :
a. Interview
Data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan para
pelaksana bongkar muat dipelabuhan.
b. Dokumentasi
Data yang diperoleh dari dokumen-dokumen dan arsip
yang ada dikantor PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam peneliti ini, penulis
mempergunakan cara, sebagai berikut :
1. Data primer
Data primer yang merupakan jenis data yang
diperoleh secara tidak langsung dari narasumbernya, diperoleh melalui kegiatan
peneliti kepustakaan (studi pustaka), yaitu dengan mempelajari buku-buku
literatur yang berkaitan dengan penyelenggara pengangkutan barang melalui laut
dan bongkar muat barang dipelabuhan.
a.
Informan adalah situasi dan kondisi latar peneliti.
Jadi seorang informan mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian
(Moleong, 2002:90) yaitu direktur utama PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda.
b.
Respoden adalah orang-orang yang terlibat langsung
dalam peneliti, yaitu semua pihak yang mengani pelaksanaan bongkar muat barang
dipelabuhan samarinda.
2. Data Sekunder
Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui
studi kepustakaan. Pengumpulan data sekunder ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan data meneliti buku-buku serta sumber bacaan lainnya yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti. Data-data yang berhasil diperoleh ini
dipergunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis.
3.4
Metode Analisis Data
Analisis data adalah proses menganalisis bab
mengurutkan data kedalam pola kategori dan suatu uruaian dasar sehingga dapat
ditentukan tema dan dapat dirumuskan hipotesa kerja yang disarankan oleh data
(Moleong, 1988: 103)
Data primer dan data sekunder yang
diperoleh, dikemukan dan di seleksi untuk kemudian di analisis. Dalam peneliti
ini model analisis yang digunakan adalah model analisis kualitatif, yang
dimaksud dengan metode analisis kualitatif adalah suatu cara peneliti yang
menghasilkan data deskriptif analisis. Data deskriptif, analisis yaitu data
yang dinyatakan oleh respendon secara lisan, juga tingkah laku yang nyata, yang
diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh, kemudian disusun secara
sistematis dalam bentuk laporan penelitian/laporan skripsi ini (E.W).
Burges dalam Soekanto, 1986: 32) untuk dapat
mencapai tujuan penelitian yaitu memperoleh kesimpulan, maka data yang
diperoleh kemudian dikumpulkan.
BAB IV
GAMBARAN UMUM
4.1
Sejarah Singkat PT. PELNI
(Persero) Cab. Samarinda
Sejarah berdirinya PT. PELNI (Persero) Cab.
Samarinda bermula dengan dikeuarkannya Surat Keputasan Bersama (SKB) antara Menteri
Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 5 September 1950 yang isinya
mendirikan yayasan penguasaan pusat-pusat kapal (PEPUSKA).
Latar belakang pendirian yayasan (PEPUSKA)
diawali dengan penolakan pemerintahan Belanda atas permintaan Indonesia untuk
mengubah maskapai Pelayaran Belanda yang beroperasi di Indonesia, N.V.K.P.M (Koninklijke
Paketvear Matschapij) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Pemerintah Indonesia
juga menginginkan agar kapal-kapal KPM dalam menjalankan operasi pelayarannya
diperairan Indonesia menggunakan bendara Merah Putih. Pemerintah Belanda dengan
tegas menolak semua pemerintah yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.
Dengan modal awal 8 (delapan) unit kapal
dengan total tonnage 4. 800 DWT (death weight to) PEPUSKA berlayar berdampingan
armada KPM yang telah berpengalaman lebih dari setengah abad. Persaingan
benar-benar tidak seimbang ketika itu, karna armada KPM selain telah
berpengalaman, jumlah armadanya lebih banyak serta memiliki kontrak-kontrak
monopoli.
Akhirnya pada 28 April 1952 yayasan pepuska
resmi dibubarkan. Pada saat yang sama didirinkanlah PT. PELNI (Persero) Cab.
Samarinda dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor M.2/1/2
tanggal 28 Februari 1952 dan No. A2/1/2 tanggal 19 April 1952, serta Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 20 Juni 1952. Sebagai presiden Direktur pertamanya
diangkatlah R. Ma'moen Soemardipraja (1952-1955).
Delapan unit kapal yayasan PEPUSKA
diserahkan kepada PT. PELNI Samarinda
sebagai model awal. Karena dianggap tidak mencukupi maka Bank Eksport Import
menyediakan dana untuk pembelian kapal sebagai tambahan dan memesan 54
"coaster" dari Eropa Barat. Sambil
menunggu datangnya "coaster" yang dipesan dari Eropa, PELNI
Samarinda mencarter kapal-kapal asing yang terdiri dari berbagai bendara. Langkah ini diambil untuk mengisi trayek-trayek yang
ditinggakan KPM. Setelah itu, satu persatu kapal-kapal yang dicarter itu
diganti dengan "coster" yang datang
dari Eropa. Kemudian ditambah lagi dengan kapal-kapal hasil rampasan
perang di Jepang.
Status PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda mengalami dua kali perubahan. Pada
tahun 1961 pemerintah menetapkan perubahan status dari Perusahaan Perseroan menjadi
Perusahaan Negara (PN) dan dicantumkan dalam lembaran Negara RI No. LN 1961.
Kemudian pada tahun 1975 status perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perseroan Terbatas (PT) PELNI Samarinda
sesuai dengan akte pendirian No. 31
tanggal 30 Oktober 1975. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Berita
Negara RI No. 562-1976 dan Tambahan Berita Negara RI. No. 60 tanggal 27 Juni
1976.
Seiring dengan
perjalanan waktu dan perkembangan usaha, perusahaan mengalami beberapa kali
perubahan Bentuk Badan Usaha Pada tahun 1975 berbentuk perseroan sesuai akta
pendirian Nomor 31 tanggal 30 Oktober 1975 dan akte perubahan No. 22 tanggal 4
Maret 1996 tentang Anggaran Dasar PT. PELNI yang diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 16 April 1999 Nomor 31 tambahan Berita Negara Nomor
2203.
4.2 Struktur
Organisasi PT. Pelni Samarinda
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai penyedia fasilitas dan perlengkapan pelabuhan, maka PT. PELNI (Persero)
Cab. Samarinda perlu di tunjang adanya struktur organisasi, untuk memperjelas
tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan. Organisasi dalam sebuah
lingkungan kerja sangat besar perananya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Yang di maksud dengan organisasi menurut H. Newman, organisasi adalah
menggolong-golongkan kegiatan yang perlu untuk di lakukan (rencana-rencana)
dalam kesatuan administrasi dan menentukan hubungan antara pimpinan dan
karyawan dalam kesatuan kerja.
Dari beberapa pengertian di atas yang
dikemukakan oleh para ahli, yaitu maka suatu perusahaan sangatlah memerlukan
adanya struktur organisasi yang baik, teratur dan berkesinambungan sehingga
jelas pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing jabatan yang
terkait pada perusahaan tersebut, sehingga dalam kegiatan perusahaan akan aman,
dan akan mudah pencapaian tujuan dan keuntungan. Suatu organisasi mempunyai tujuan
pada perusahaan, diantaranya adalah :
1. Mempermudah dalam melaksanakan tugas
2. Mempermudah pengawasan oleh pihak
atasan dalam kegiatan kerja
3. Mencegah adanya dalam kegiatan
kelompok
4. Agar kegiatan dapat selesai tepat
pada waktunya
Selain itu kita mengetahui organisasi dalam suatu
system ada pada organisasi harus diterapkan dalam suatu unsur kegiatan kerja
baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Jika organisasi tersebut
dapat melaksanakan manajemen dengan baik maka akan memberikan keuntungan pada
organisasi itu karena hubungan manajemen dan organisasi sangat mempengaruhi.
4.3 Usaha Pokok PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda
Usaha pokok PT. Pelayaran Nasonal Indonesia
adalah menyediakan jasa angkutan transportasi laut yang meliputi jasa angkutan
penumpang dan jasa angkutan muatan barang antar pulau. Saat ini perusahaan
mengoperasikan 28 unit armada kapal penumpang yang diklasifikasi yang
berdasarkan kapasitas jumlah penumpang, diantaranya: kapal tipe 3.000 pax ,
tipe 2.000 pax, tipe 1.000 pax, tipe 500 pax, tipe RO-RO (Roll on-Roll off) dan
satu kapal ferry cepat dengan kapasitas seluruhnya berjumlah 36.913 penumpang.
Disamping itu mengoprasikan 4 unit kapal barang dengan total bobot coati
berjumlah 1.200 ton.
Wilayah Indonesia yang terdiri ±17.000
pulau, sangat membutuhkan sarana transportasi laut untuk menghubungkan antar
pulau-pulau yang terbesar di seluruh Indonesia. Sesuai SK. Dirjen Perla No. AT
55/l/8/DJPL-06 tanggal 5 April 2006 tentang penetapan trayek tetap dan teratur
(liner) angkutan laut penumpang dalam negeri untuk PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero). Tempat yang di singgahi berjumlah 91 pelabuhan dengan 47 kantor
cabang dan kurang lebih 300 travel-agent yang terbesar di seluruh Indonesia.
Usaha yang terkait lainnya adalah sebagai
berikut:
1.
Usaha sampingan
2.
Rumah sakit
PELNI
3.
Wisma bahtera
4.
Usaha penunjang
5.
Angkutan Bandar
6.
Keagenan kapal
7.
Dock/perbengkelan kapal dan anak perusahaan PT. PELNI yang terdiri
dari :
a. PT. SBN : Bongkar Muat dan EMKL
b. PT. PIDC: Freight forwarding,
Pengelolaan Over bagasi
4.4 Visi dan Misi PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda
4.4.1
Visi
Menjadi perusahaan pelayaran yang tangguh dan
memiliki jaringan nasional yang optimal.
4.4.2 Misi
a. Mengelola dan mengembangkan
angkutan laut guna menjamin aksesibilitas masyarakat untuk menunjang terwujunya
wawasan nusantara.
b. Meningkatkan kontribusi pendapatan
bagi Negara, karyawan serta berperan didalam pembangunan lingkungan dan
pelayanan pada masyarakat.
BAB V
HASIL BAHASAN
5.1
Pemeriksaan Dokumen Kapal Hingga
Terbitnya Surat Izin Berlayar
5.1.1
Peranan Terhadap Kapal Tiba Di
Pelabuhan Samarinda
Pada dasarnya setiap armada pelayaran akan
menyinggahi suatu pelabuhan, baik itu kapal PELNI maupun kapal rakyat, dengan
tujuan tertentu seperti bongkar must barang embarkasi/debarkasi penumpang.
Sebelum mengadakan kegiatan, suatu kapal terlebih dahulu harus diadakan
pemeriksaan oleh pihak atau instasi yang berwenang dalam memeriksa semua
dokumen yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran.
Pemeriksaan kapal dimaksud untuk mencegah timbulnya
hal-hal yang dapat menyebabkan faktor-faktror sebagai berikut :
1. Adanya kapal yang tidak memiliki
seluruh kelengkapan dokumen–dokumen, baik itu dokumen kapal maupun dokumen
barang yang menyertai kapal pada saat berlayar.
2. Adanya kapal yang tidak
dilengkapi dengan dokumen-dokumen dari kantor kesehatan pelabuhan, dimana kapal
tersebut dapat membawa suatu penyakit.
Kantor PT. PELNI (Persero) Cab. Samarinda mengurus,
menerbitkan surat izin berlayar terhadap kapal, apabila semuanya yang menjadi
persyaratan telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen, maka Perusahaan mengajukan
surat permohonan surat izin berlayar yang disertai :
a.
Surat kebangsaan kapal
Surat kebangsaan kapal yaitu sertifikat atau
keterangan yang menyebutkan kebangsaan suatu kapal, yang diberikan oleh
pemerintah dimana kapal itu didaftarkan.
b.
Sertifikat garis muat
Sertifikat garis muat yaitu menetapkan kapal yang
boleh timbul di atas permukaan air laut minimum berdasarkan garis muat kapal
c.
Sertifikat pencegahan pencemaran, sertifikat dana
jaminan ganti rugi pencemaran yaitu sertifikat yang menjelaskan bahwa konstruksi
penataan, peralatan dan perlengkapan pencegahan pencemaran di kapal telah
memenuhi persyaratan.
d.
Sertifikat pembasmian tikus dan serangga, yaitu
sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas kesehatan
pelabuhan yang menyatakan bahwa anak buah kapal (ABK) bebas dari wabah, dan kesehatan orang yang
berada di atas kapal dalam keadaan baik.
e.
Dokumen-dokumen kapal yang disyaratkan.
f.
Dalam penelitian dokumen-dokumen kapal, apakah
keadaan lengkap atau masih berlaku.
5.1.2 Sewaktu Kapal Akan Berlayar (ETD)
Kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan
harus memiliki SIB (Surat Izin Berlayar) dari Syahbandar sesuai dengan UU No.
21 Tahun 1992 tentang pelayaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya
sesuatu musibah dalam pelayaran, maka Administrator Pelabuhan Samarinda Seksi Kesyahbandaran akan
mengadakan pemeriksaan dan peninjauan kembali sebelum kapal melakukan pelayaran
dan apabila tidak memenuhi persyaratan untuk berlayar pihak Syahbandar memberikan
pemahaman kepada pihak pemilik kapal untuk segera melengkapi seluruh persyaratan/dokumen
yang belum lengkap.
Adapun tanggung jawab Administrator Pelabuhan Seksi
Kesyahbandaran dapat menerbitkan surat izin berlayar harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Apakah dokumen-dokumen kapal, lengkap dan masih
berlaku.
2.
Apakah Nahkoda kapal memiliki Buku Pelaut.
3. Apakah jumlah penumpang/barang
sudah sesuai dengan apa yang sudah di izinkan.
4. Apakah Surat kesehatan kapal
sudah ada.
5. Hal-hal yang mempengaruhi
keselamatan pelayaran.
6. Jumlah ABK harus memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada.
7. Alat-alat navigasi harus
berfungsi secara maksimal.
Administrator Pelabuhan Seksi Kesyahbandaran, apabila sudah memeriksa dokumen-dokumen kapal
yang habis masa berlakunya maka pihak kepala kantor memberikan halaman tambahan
untuk memperpanjang daripada tersebut. Dokumen-dokumen tersebut dapat berlaku
dalam satu kali pelantaran saja.
Adapun kewajiban kapal sebelum kapal
berangkat/berlayar sesuai UU.No. 21 Tahun 1992, pasal 40, ayat 2 bahwa setiap
kapal yang wajib. berlayar memiliki SIB yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah
memenuhi persyaratan kelayak kapal.
a.
Pelaksanaan
tugas pengawasan terhadap keselamatan kapal dan keselamatan berlayar sendiri
dan secepat mungkin
b.
Pelaksanaan
tugas pengawasan terhadap keluar masuknya dan gerakan-gerakan kapal dalam
wilayah Bandar.
c.
Penataan
hukum-hukum yang berlaku dalam bidang perkapalan dan pelayanan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka sebelum
kapal barang/berlayar Nahkoda wajib :
1. Menyerahkan Clearing Declaration
(surat-surat kapal) kepada syahbandar atau pembantu syahbandar.
2. Melengkapi surat-surat kapal yang
diajukan
3. Mengecek ABK (Anak Buah Kapal)
agar dalam keadaan cukup
4. Menyiapkan daftar penumpang,
apabila kapal mengangkut penumpang
5. Memiliki SIB (Surat Izin
Berlayar)
Satu jam sebelum kapal berangkat pihak perusahaan
memberitahukan kepada perwira jaga atau Nahkoda kapal yang telah di tunjuk oleh
Dinas. Kesyahbandaran. Adapun perwira jaga atau petugas sating yang telah
ditunjuk untuk mengadakan pemeriksaan diatas kapal.
5.2 Sanksi Terhadap Pengusahaan/Nakhoda Yang Tidak Memiliki Dokumen/Kelengkapan Izin
Berlayar
Indonesia adalah sebagai Negara hukum yang
berdasarkan tatatertib hukum, yang terkandung dalam pancasila dan UU 1945 perlu
manata kembali serta menyusun segenap peraturan hukum nasional di laut dengan
memperhatikan perkembangan hukum laut internasional. Terpadu, taratur serta mempunyai
landasan hukum yang kuat. Oleh karna itu, perlu kesatuan tatanan hukum tentang pengakuan/dan penyelenggaraan angkutan laut, mengingat
dilaut dapat diselenggarakan dengan baik apabila perusahaan pelayaran dan
seluruh armadanya terjamin keselamatannya dalam mengangkut barang, penumpang
dan hewan.
Setiap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan
armada untuk melakukan penggangkutan di laut harus dilengkapi dengan sertifikat
kelayakan laut. Dan sanksi yang dikenakan bagi pengusaha/nahkoda yang tidak
mempunyai dokumen-dokumen kelengkapan izin berlayar berupa :
1.
dikenakan sanksi
kurungan penjara
2.
denda yang
sesuai dengan pelenggaranya
3.
tidak
diberlakkukan untuk membawa/mengemudikan kapal
Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan
pelayaran serta armada yang tidak memiliki Surat izin disesuaikan dengan
besarnya pelenggaaran yang dilakukan, dan berdasarkan peraturan Bandar 1925.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis
dapat menarik beberapa kesimpulan :
a. Peranan Administrator Pelabuhan Seksi
Kesyahbandaran menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal yang hendak melakukan
pelayaran, disamping itu harus melakukan pengawasan terhadap kapal yang tiba
dan kapal yang akan brangkat secara ekstra ketat berdasarkan peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan.
b. Dalam penerbitan SIB yang diberikan kepada
perusahaan pelayaran serta armadanya harus melaporkan satu jam sebelum
keberangkatan kapal dan apabila tidak memiliki izin akan dikenakan sanksi sesuai
bobot pelanggaran yang telah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
6.2 Saran
a. Disarankan bilamana SIB sudah terbit, tidak
dibernarkan lagi menerima penumpang/menambah muatan karena akan berpengaruh
terhadap dokumen pendukung SIB yang telah terbit.
b. Supaya piket PT. PELNI sebagai pemilik kapal
diharapkan memperhatikan semua dokumen kelengkapan kapalnya baik yang masih berlaku atau habis masa
berlakunya harus menjadi perhatian untuk menghindari terjadinya sanksi
pelanggaran, agar Pelayaran PT. PELNI terhadap pengguna jasa Pelayaran tetap
aman dan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Abbas, Salim, MA., 1994. Manajemen Pelayaran
Niaga dan Kepelabuhanan. Penerbit : Pustaka Jaya.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka No.
2650
Purwaka, T.H, 1993. Pelayaran Antar
Pulau Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Salim, H.A.A, Manajemen
Pelayaran Niaga Kepelabuhanan. Pustaka Jaya, Jakarta
Siregar, M. 1994. Manajemen Pengakutan.
Ghalia Indonesia, Jakarta
Sudjatmiko, F.C, 1979, Pokok-Pokok
Pelayaran. Bharata Karya
Aksara. Jakarta.
Badudu, J.S dan Sultan Zait
Muhammat Prof. Kamus
Bahasa Indonesia. Sinar Harapan Jakarta
Peraturan
Pemerintah 2001: 69. Tentang Kepelabuhan
Undang-Undang
Pelayaran. 1992. No. 21: Tentang
Pelayaran.
No comments:
Post a Comment
Please comment here!