BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Secara
geografis, Indonesia terletak pada posisi yang sangat strategis, karena
terletak diantara dua Benua (Benua Asia dan Australia) dan dua samudra (Samudra
Indonesia dan Fasifik), yang menjadi titik silang perdagangan dunia, terdiri ±
17.000 pulau yang kecil dan yang besar, yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Sebagai Negara kepulauan dengan wilayah laut dua kali lebih luas dari daratan, menempatkan
posisi Perhubungan laut sebagai kedudukan yang paling penting.
Pentingnya
Perhubungan Laut ini sudah terlihat sejak zaman nenek moyang kita dahulu.
Dengan kapal kayu kecil tradisional dan seadanya, mereka mampu melakukan
perdagangan antar pulau, Negara tetangga, bahkan sampai ke Madagaskar dan
Afrika Timur.
Keterkaitan
perhubungan laut dengan Kantor Pelabuhan Bau-Bau Wilker Wanci, yaitu mengenai peranan
ketertiban Bandar menjadi sangat penting dalam perhubungan antar pulau dan luar
negri, terutama dalam pengaturan serta pengawasan tatanan keselamatan
pelayaran.hal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas
pelayaran, baik kapal barang maupun kapal penumpang.
Dalam
pelaksanaan tugas, beberapa kendala yang dihadapi oleh Kantor Pelabuhan Bau-Bau
Wilker Wanci baik dalam pengawasan serta pengaturan maupun penerbitan Surat
Izin Berlayar (SIB) yaitu kurangnya personil, jika di bandingkan dengan volume
kegiatan angkutan laut yang semakin meningkat, sehingga mengakibatkan pelayanan
yang belum maksimal terhadap pelayaran.Sehubungan hal tersebut di atas, maka Penulis
berminat menyusun Laporan Karya Ilmiah dengan judul “Prosedur Penanganan
Dokumen Kapal pada Kantor Pelabuhan (KANPEL) Bau-Bau Wilayah Kerja (WILKER) Wanci “.
1.2. Rumusan
Masalah.
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah dalam penelitian
ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.
Bagaimanakah
prosedur penanganan dan proses pemeriksaan dokumen kapal, serta penerbitan Surat
Izin Berlayar (SIB).
b.
Bagaimanakah
tata cara pengawasan terhadap kapal tiba dan yang akan berangkat.
c.
Sanksi
apakah yang dikenakan terhadap Pengusaha dan Nahkoda yang tidak memilliki surat
kelengkapan/dokumen kapal.
1.3. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui:
a.
Prosedur
penanganan dokumen serta proses pemeriksaan dokumen kapal pada Kantor Pelabuhan
(KANPEL) Bau-Bau Wilayah Kerja (WILKER ) Wanci.
b.
Tata
cara pengawasan terhadap kapal datang dan yang akan berangkat.
c.
Sanksi
apakah yang di kenakan terhadap Pengusaha kapal dan Nahkoda yang tidak mematuhi
ketentuan dan peraturan Perundang-undangan di bidang pelayaran.
1.3.2. Manfaat
Penelitian
a.
Bagi
Kantor Pelabuhan (KANPEL) Bau-Bau Wilker Wanci, sangat di harapkan menjadi
bahan masukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, penanganan dokumen kapal serta
pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan laut.
b.
Bagi
masyarakat terutama bagi pengusaha/pengguna jasa pelabuhan yaitu sebagai
informasi pelayanan pelabuhan dan pelayaran.
c.
Bagi
mahasiswa diharapkan dapat menjadi acuan dan bahan referensi bagi penelitian di
masa datang.
1.4. Ruang
Lingkup
Untuk
menghindari pemahaman meluas maka
Penulis memberikan batasan Laporan Karya Ilmiah ini
berjudul : “ Prosedur Penanganan Dokumen Kapal pada Kantor Pelabuhan (KANPEL) Bau-Bau Wilayah Kerja (WILKER) Wanci”
yang mencakup tentang kegiatan
penanganan dan pengawasan terhadap kapal tiba dan kapal berangkat, tentang
penanganan dokumen kapal.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian
Prosedur
Menurut Ibnu Syamsi (2003:10) mendefinisikan
prosedur sebagai suatu rangkaian metode
yang telah menjadi pola tetap dalam melakukan suatu pekerjaan yang saling
terkait satu sama lainnya.
Dalam kamus bahasa Indonesia dikatakan bahwa prosedur adalah
jalannya suatu peristiwa dari awal sampai akhir. (Js.Badudhu dan Sultan
Muhammad Zain) pada tahun 2001. Selain itu diterangkan bahwa, prosedur adalah jalur-jalur
yang harus di tempuh untuk mencapai tujuan.
Sedangkan menurut Moh.Nasir (1983 : 5), mendefinisikan
prosedur adalah urutan-urutan yang dilakukan dalam suatu kegiatan.
2.2. Pengertian
Dokumen
Dokumen adalah syarat-syarat penting
kapal yang harus di jaga dengan baik, karena tanpa surat-surat tersebut kapal
atau armada tidak bisa melakukan suatu pelayaran, (Peter Salim :1990).
Oleh karena itu suatu kapal atau armada
untuk melaksanakan suatu pelayaran yang lancar serta aman maka semua
syarat-syarat kapal yang ditentukan harus dimiliki, karena setiap Pelabuhan yang
disinggahi, dokumen kapal tersebut akan diperiksa oleh Instansi terkait
2.3. Pengertian
Kapal
Menurut Undang-Undang Pelayaran No 21/Tahun 1992 Bab1 (Pasal
1 ayat 2) menyebutkan bahwa kapal adalah kendaraan air, bentuk dan jenis apapun yang digerakan
dengan tenaga mekanik, angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdayadukung
dinamis, kendaraan bawah air serta alat apung dan bangunan terapung yang dapat
berpindah-pindah.
a.
Kapal
yang digerakan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat penggerak
misalnya :
·
Kapal
Motor
·
Kapal
Uap
·
Kapal
tenaga matahari
·
Kapal
tenaga nuklir
b.
Kapal
yang digerakan oleh angin adalah kapal layar
c.
Kapal
tunda adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak atau kapal
lain.
d.
Kendaraan
yang berdayadukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di atas
air dengan penggerak daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan atau
rancangan bangunan kapal itu sendiri, misalnya hidrofoil dan kapal cepat
lainnya yang memiliki kreteria tertentu.
e.
Kendaraan
di bawah permukaan air adalah jenis kapal yang bergerak di bawah permukaan air.
f.
Alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan
bangunan terapung yang tidak memiliki alat sendiri, serta ditempatkan suatu
lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang lama, misalnya
hotel terapung, tongkang akomodasi untuk menunjang kegiatan lepas pantai.
Sedangkan ditinjau dari segi niaganya, terdapat berbagai jenis kapal menurut
C.D.Sudjatmiko (1994:73) membagi kapal menjadi tiga golongan, yaitu:
1.
Kapal
barang (Cargo Vessel)
Adalah
kapal yang dibangun khusus untuk tujuan pengangkutan barang menurut jenis
barang masing-masing
2.
Kapal
barang penumpang
Adalah
kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut barang dan penumpang secara
bersama-sama, kapal semacam ini umumnya digunakan untuk pelayaran antar pulau
dimana jarak suatu pelabuhan lain terlalu jauh.
3.
Kapal
penumpang (Passenger Vessel)
Adalah kapal yang dibangun khusus untuk
mengangkut penumpang dari satu pelabuhan kepelabuhan lainnya/ tujuan kapal
penumpang yang beroperasi di pelabuhan Bau-Bau Wilker Wanci.
2.4. Pengertian
Pelabuhan
Menurut H. A. Abbas Salim, Ma (1994 :
40) pelabuhan adalah tempat daerah perairan dan daratan di mana kapal berlabuh
dengan aman dan dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang serta naik
turunnya penumpang.
Selanjutnya Menurut Peraturan
Pemerintah No 11 Tahun 1983, Pelabuhan adalah daerah tempat berlabuh dan
bertambatnya kapal serta kendaraan air lainnya untuk menaikan dan menurunkan
penumpang, bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan
kerja kegiatan ekonomi.
Jadi pengertian Pelabuhan adalah suatu
lingkungan kerja yang terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan
fasilitas untuk berlabuh dan bertambat kapal guna terselenggaranya bongkar muat
barang serta naik turunnya penumpang dari satu moda transportasi laut ke moda
transportasi lainnya atau sebaliknya.
Selain dari pengertian tersebut Peraturan Pemerintah No 11 Tahun
1983 Pasal sub a dan b, menyatakan pelabuhan adalah daerah tempat berlabuh atau
tempat bertambat kapal laut serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang dan hewan serta merupakan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan dari pengertian pelabuhan di atas, baik
dikemukakan oleh para ahli maupun peraturan pemerintah maka dapat dipahami
bahwa pelabuhan merupakan tempat kapal memulai pelayaran dan mengakhiri
pelayaran guna memuat dan membongkar barang, penumpang dan hewan dengan
berbagai macam fasilitas yang tersedia.
2.5. Pengertian
Penanganan Dokumen Kapal Serta Contoh Beberapa Dokumen Kapal
Menurut Arham, A. (1995 : 88)
penanganan dokumen kapal adalah seluruh rangkaian proses pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan data dan petunjuk untuk
mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kelengkapan kapal yang
datang di pelabuhan serta kapal yang akan berangkat dari pelabuhan atau
melakukan pelayaran.
Menurut Audic (1995 : 88) dalam
penanganan dokumen kapal yang terdiri dari beberapa dokumen seperti :
1. Shipping Order
Adalah
surat perintah yang dikeluarkan oleh perusahaan atau agennya yamg ditujukan
kepada nahkoda atau perwira kapal untuk memuat barang.
2. Cargo Manifest
Adalah
daftar semua perincian barang yang berada di kapal, karena setiap barang
mempunyai B/L.
3. Bill of lading (B/L)
Adalah
bukti kepemilikan barang yang dikeluarkan oleh pengusaha kapal atau agennya
yang menyangkut barang bersangkutan di pelabuhan yang berfungsi sebagai :
a. Tanda terima syah barang di kapal
pelabuhan pemuatan yang ditandatangani oleh nahkhoda atau agen pelayaran.
b. Perjanjian pengangkutan antara pengirim
dan pengangkut
c. Sebagai bukti kepemilikan
4. Matereceip (Resimualim)
Berdasarkan
matereceipt inilah pengirim barang menukarkan dengan tanda terima yang syah
yaitu B/L
5. Delivery order (D/O)
Adalah
surat perintah pengangkutan untuk menyerahkan barang kepada si penerima
(consigne)
6. Faktur penjualan barang
Dokumen
ini membuktikan kebenaran bahwa eksportir secara syah membeli barang yang
dijual kepada si penjual atau importer
7. Polis dan asuransi laut (marine
insurance police )
Adalah
surat bukti tentang diasuransikannya barang yang dikirim dengan kapal laut dari
pelabuhan pemuatan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi
2.6. Prosedur
Penanganan Dokumen Kapal
Menurut Yuwono (1992 : 72) prosedur
penanganan dokumen kapal adalah suatu rangkaian kegiatan atau suatu pekerjaan
yang melibatkan orang lain, di mana terdapat mekanisme atau cara yang teratur
dan terarah. Dalam hal menangani dan melayani pengurusan dokumen kapal serta
surat-surat penting lainnya yang dibutuhkan untuk pelayaran satu kapal dari
awal hingga akhir seperti :
§ Memeriksa Shipping Order yang dibuat oleh perusahaan atau agennya yang
ditujukan kepada Nakhoda atau Perwira kapal untuk memuat barang
§ Memeriksa cargo manifest atau daftar
muatan atau yang biasa juga disebut sebagai kumpulan B/L
§ Memeriksa daftar pengapalan muatan atau
Boat Note serta syarat-syarat penting kapal lainnya
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Objek
Penelitian
Penelitian
ini dilakukan pada Kantor Pelabuhan (KANPEL)
Bau-Bau Wilker Wanci, yang dimulai pada tanggal 20 Januari 2010 sampai dengan
tanggal 18 juli 2010 dengan objek penelitian ini “Prosedur Penanganan Dokemen
Kapal Pada Kantor Pelabuhan (Kanpel) Bau-Bau Wilker Wanci”.
3.2. Jenis
dan Sumber Data
3.2.1. Jenis
Data
a.
Data
kualitatif yaitu data dalam bentuk teoritis seperti : sejarah Pelabuhan Bau-Bau
Wilker Wanci, daftar pustaka dan prosedur penanganan dokumen kapal pada Kanpel Bau-Bau
Wilker Wanci
b. Data kuantitatif yaitu data yang berupa
angka-angka, nomor-nomor dan jumlah yang relevan seperti gambaran umum KanPel
Bau-Bau Wilker Wanci
3.2.2. Sumber
Data
a. Data primer
Data primer pada penelitian ini adalah
data yang diperoleh secara langsung dari perusahaan, baik melalui
pengamatan/observasi, wawancara langsung dengan pimpinan kantor pelabuhan,
maupun melalui dokumen yang ada di Kantor Pelabuhan (KANPEL) Bau-Bau Wilker
Wanci
b.
Data
sekunder
Data sekunder yaitu berupa semua data
yang diperoleh melalui instansi atau lembaga yang erat kaitannya dengan objek
penelitian ini
3.3. Metode
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.
Observasi
Observasi merupakan suatu metode yang
dilakukan dengan cara mengamati secara langsung objek yang menjadi bahan pengamatan,
untuk kemudian melakukan pengumpulan data-data yang erat kaitannya dengan
penelitian ini, misalnya :
Ü Data penumpang yang naik/turun dari dan
ke kapal di pelabuhan Wilker Wanci.
Ü Data bongkar/muat barang di pelabuhan
Wilker Wanci.
b.
Interview
Merupakan
suatu metode pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dalam tanya jawab
secara langsung dengan kepala kantor yang diberi wewenang untuk memberikan jawaban
pertanyaan, contoh :
1.
Apakah
tugas yang dimban oleh kepala Wilker ?
2.
Apakah
tugas yang diemban oleh bagian kesyahbandaran
?
3.
Sanksi
apa yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna
pelabuhan ?
4.
Bagaimanakah
prosedur penerbitan dokumen kapal pada Wilker Wanci ?
5.
Apakh
tugas dari tata usaha ?
c.
Dokumentasi
Dokumentasi
merupakan suatu metode yang dilakukan dengan cara mengambil dokumen yang berupa
arsip atau laporan yang berkaitan dengan penelitian ini dalam hal ini
dokumen-dokumen seperti lembaran Surat Izin Berlayar (SIB), Laporan Kedatangan
dan Keberangkatan Kapal (LK3), Crew List
dan selanjutnya diolah dan disajikan dalam bentuk tulisan yang singkat
dan jelas. Contohnya yaitu menjelaskan bagaimana prosedur diterbitkannya
dokumen serta tujuan diterbitkannya dokumen-dokumen tersebut.
3.4. Metode
Pengolahan Data
Data-data yang tidak dikumpulkan diolah
melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
a.
Seleksi
data yaitu tahap pemilihan data sehingga yang diperoleh merupakan data yang
valid dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
§ Data yang valid yaitu data yang tidak
digunakan dalam pengolahan data seperti dokumen kapal yang sudah tidak brlaku.
§ Data yang tidak valid yaitu data yang
digunakan dalam pengolahan data seperti dokumen kapal yang berlaku serta
arsip-arsip kantor lainnya seperti
lembaran Surat Izin Berlayar (SIB), Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
(LK3) dan Crew List.
b.
Analisis
data yaitu pengolahan data dengan menggunakan peralatan atau persamaan yang
telah ditentukan sebelumnya, misalnya mesin tik dan komputer.
c.
Interprestasi
data yaitu penganalisaan data secara deskriptik kualitatif yaitu penjabaran
data-data dalam bentuk penjelasan atau twofis sehingga dapat memberikan
gambaran yang jelas dari penelitian yang dilakukan, contohnya pengertian
pelabuhan dan pengertian kantor.
No comments:
Post a Comment
Please comment here!