fin

Wednesday, April 11, 2012

D3 SEKRETARIS; MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP BAGIAN HUKUM DAN HUPMAS PADA KANTOR KPU PROV. SULTRA”.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara tentang kearsipan atau arsip maka seakan-akan masalah ini adalah masalah kecil saja yang tidak ada pengaruhnya terhadap kebijakan/proses administrasi sehari-hari di setiap instansi baik pemerintah maupun swasta, tetapi setelah ada surat/arsip/dokumen sulit ditemukan atau hilang dan tidak diketahui bagaimana cara menemukan kembali, maka barulah seluruh pimpinan/para manager itu sadar bahwa kearsipan atau arsip merupakan juga kunci/urat nadi  dari instansi yang dipimpinnya perlu diperhatikan sesuai dengan perkembangannya dimasa sekarang atau masa yang akan datang.
Mekanisme pengelolaan kearsipan memegang peranan penting dalam suatu organisasi, manajemen, dan administrasi. Sebab arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap kegiatan kantor karena tanpa arsip tidak mungkin seseorang mengingat segala dokumen dan catatan yang begitu kompleks terutama dalam pengelolaan administrasi dan organisasi, oleh sebab itu pengelolaan arsip selalu berkaitan dengan surat, warkat, record dan dokumen yang lainnya, jadi demi kelancaran  pengelolaan, baik pada kantor pemerintahan swasta, baik besar maupun kecil diperlukan adanya administrasi yang tertib dan menyeluruh. Arsip atau kearsipan yang teratur dan tertib adalah sebagai alat informasi dan referensi yang dapat membantu lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga swasta dalam kelancaran kegiatannya. Oleh sebab itu setiap kantor utamanya pada kantor KPU Prov. Sultra memiliki pengorganisasian dan sistem penyimpanan arsip yang berbeda sama dalam hal maupun dalam halnya.  Ada kantor yang lebih cocok menggunakan sistem nomor, dengan demikian tata penyimpanan arsip itu sistematis baik dan benar apabila diperlukan dapat dengan mudah ditemukan kembali sesuai yang diinginkan. Arsip kantor KPU terdiri dari beberapa macam yaitu arsip administrasi, berupa surat menyurat baik dari KPU provinsi maupun dari KPU pusat maupun KPU kabupaten/kota, arsip keputusan-keputusan KPU, KPU provinsi maupun tembusan dari KPU kabupaten/kota, arsip data partai politik baik data pengurus maupun data Caleg, arsip data Caleg anggota DPD yang mendaftar di KPU Prov. Sultra, arsip data barang KPU Prov. Sultra sebahagian arsip data tersebut merupakan dokumen negara yang nantinya akan disimpan di kantor nasional Prov. Sultra sebagai arsip negara. Fenomena yang timbul dalam pengelolaan arsip dan pemeliharaan arsip salah satunya adalah tidak adanya ketelitian dalam mengelola arsip sesuai klasifikasi dan tempat pengarsipan sesuai dengan jenis dan kepentingannya, serta kurangnya pemeliharaan arsip-arsip yang ada baik yang sifatnya penting atau tidak karena kurangnya kesadaran dan tanggung jawab terhadap pengelolaan arsip.
Pemeliharaan dan pengamanan arsip meliputi dua cara yaitu secara intern dan ekstern. Pemeliharan secara intern yaitu langsung mengenai kerusakan arsip itu sendiri dengan jalan menjaga dan mengamankan arsip itu terhadap  rusaknya secara langsung seperti rusaknya kertas, sedangkan pemeliharaan secara ekstern adalah mengambil tindakan preventif atau tindakan pencegahan rusakanya dari pada arsip seperti susunan binatang atau serangan bakteri. Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara menyemprotkan zat-zat kedalam ruangan dan pada tempat penyimpanan arsip.
Sehubungan dengan hal tersebut di  atas, maka penulis memilih judul ” MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP BAGIAN HUKUM DAN HUPMAS PADA KANTOR KPU PROV. SULTRA”.    
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pengamatan selama Praktek Karja Lapangan (PKL) maka masalah pokok dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaiamana mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra?
  2. Apakah sarana perlengkapan arsip sudah digunakan dalam mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra ?
C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan dari Praktek Kerja Lapangan ini adalah :
  1. Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra.
  2. Untuk mengetahui perlengkapan arsip apakah sudah digunakan dalam mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra.
D.  Manfaat Penulisan
            Adapun manfaat dari praktek kerja lapangan ini adalah :
  1. Sebagai salah satu syarat manjalankan studi pada program Diploma Tiga (D-III) Sekretaris Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Haluoleo.
  2. Dapat menambah pengetahuan dan pengalaman penulis baik yang bersifat teoritis maupun praktis terhadap peningkatan dan pengembangan di bidang kearsipan.
  3. Sebagai acuan bagi penulis atau praktikan lainnya yang ingin mengkaji lebih jauh tentang mekanisme pengelolaan arsip bagi Instansi/kantor pemerintah maupun swasta.

E.   Metode Penulisan
1.       Tempat dan Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Praktek kerja lapangan (PKL) dilaksanakan pada kantor KPU. Prov. Sultra, sedangkan lamanya praktek kerja lapangan (PKL) dilaksanakan selama dua bulan, mulai dari tanggal 3 Maret sampai dengan 30 April 2009.

2.       Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data yang digunakan penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :
a.       Data primer, yaitu data yang diperoleh penulisan secara langsung dari responden utamanya Kepala Bagian Hukum dan Hupmas dan pegawai-pegawai pada setiap bagian yang ada dalam lingkup Kantor KPU. Prov. Sultra.
b.       Data sekunder yaitu data dokumentasi yang diperoleh dari instansi yang terkait yakni kantor KPU Prov. Sultra dan berbagai literatur yang berhubungan dengan penulisan laporan ini yang digunakan sebagai landasan teori serta pedoman penulisan laporan ini sumber data yang digunakan  dalam penulisan laporan ini semuanya bersumber dari kantor KPU Prov. Sultra.
3.       Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :
a.       Penelitian lapangan (Field Research) yaitu pengumpulan data dengan melekukan obsevasi dan wawancara (interview) yang dapat memberikan informasi yang sifatnya objektif. Wawancara tersebut dilakukan kepada bagian Hukum dan Hupmas.
b.       Penelitian kepustakaan yaitu melelui dokumentasi dan beberapa literatur yang relevan dengan materi judul laporan akhir.
4.       Teknik Analisisi Data
Teknik analisis data yang digunakan penulisan laporan akhir ini adalah deskriptif  kuantitatif yaitu menggambarkan dan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan arsip berdasarkan data primer dan data sekunder serta teori-teori yang menjadi acuan dalam penulisan ini.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.  Mekanisme
Pengertian mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi (kelompok dan sebagainya) dalam hal ini saling mempengaruhi untuk bekerja seperti mesin dan kalau ada satu yang bergerak yang lain turut bergerak pula (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1988:570).
            Pengertian mekanisme dari sumber lain, bahwa mekanisme adalah suatu ungkapan yang diambil dari ilmu gerakan atau juga bidang teknik dengan mengibaratkan sebagai perputaran mesin berjalan dalam suatu pola yang selalu sama seperti yang telah direncanakan menurut desainnya (Padmowahyono, 1986:145).
            Selanjutnya pengertian mekanisme dari sisi lain adalah suatu kegiatan yang berhubungan atau berkaitan, baik yang sifatnya struktural maupun organisasi Deptrans, 1986:29).
B.  Konsep Tentang Arsip
Arsip berasal dari bahasa Belanda yaitu  ”arcijef dan bahasa Inggris  yaitu  file” dari bahasa latin : filum yang berarti tali atau benang (Atmosidito, 1974 : 157 – 158)
The Liang Gie (1979 – 73) dalam kamus perkantoran mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat dikembalikan, atau biasa juga arsip dapat diartikan sebagai berikut :
1.      Semacam lemari berlaci yang dipakai untuk menyimpan berkas-berkas
2.      Sekelompok warkat berlaci yang disimpan dari kelompok-kelompok lainnya dalam almari arsip misalnya file
3.      Arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan misalnya  central file (Arsip pusat)
Arsip adalah suatu badan di mana di adakan pencatatan, penyimpanan serta pengolahan-pengolahan tentang segala surat menyurat, baik dalam pemerintahan maupun dalam soal umum, baik kedalam maupun keluar dengan suatu sistem tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun pengertian arsip dinamis terdiri dari beberapa pendapat, antara lain sebagai berikut :
1.        Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan memberikan rumusan sebagai berikut :
Arsip dinamis adalah arsip yang diperlukan secara langsung dalam penyelenggaraan adminstrasi negara, arsip dapat pula disebut  arsip baru. Menurut Undang-undang nomor 19 tahun 1961 tentang pokok-pokok kearsipan nasional telah di cabut dengan undang-undang nomor 7 tahun 1971. yang dimaksud dengan arsip baru adalah arsip yang senantiasa yang dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan negara.
            Yang dimaksud dengan arsip dinamis adalah arsip yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan,  penyelenggaraan administrasi negara. Pada dasarnya pengertian ini sama dengan pengertian yang terdapat pada undang-undang nomor 7  tahun 1971 (Depdiknas, 1980).
2.         Arsip Nasioanal Republik Indonesia memberikan dinamis sebagai berikut:
Arsip dinamis adalah arsip yang masih sering digunakan secara langsung    dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
3.        Departemen Pendidikan Nasional memberikan pengertian yang sama dengan pengertian yang diberikan oleh arsip nasional.
Buku pedoman pelayanan tata usaha untuk perguruan tinggi di lingkungan departemen nasional terdapat pengertian arsip dinamis sebagai berkas yang masih digunakan. Secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan pada umumnya atau dalam penyelenggaraan pelayanan ketatausahaan perguruan tinggi.
            Ketiga pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa arsip dinamis adalah arsip yang masih sering digunakan secara langsung dalam proses penyelenggaraan kegiatan administrasi dan manajemen baik dikalangan pemerintah maupun swasta.
            Menurut kamus besar bahasa Indonesia, istilah penataan kearsipan adalah aturan dan susunan sistem kearsipan adalah  segenap kegiatan yang berhubungan dengan masalah arsip dari kegiatan penerimaan, pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan.
            Yang dimaksud dengan penataan kearsipan adalah dinamis adalah suatu cara atau sistem  yang digunakan dalam proses penerimaan pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan  arsip yang masih ada digunakan secara langsung dalam proses penyelengaraan  administrasi dan manajemen.
Setelah menjelaskan pengertian Arsip dari beberapa pendapat, maka arsip yang baik digunakan adalah menurut teori George R. Terri (1982 : 15) mendefinisikan bahwa kearsipan adalah penempatan kertas-kertas dalam tempat-tempat penyimpanan yang baik menurut aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu sedemikian rupa  sehingga surat (kertas) apabila diperlukan dapat ditemukan dengan mudah dan cepat.
C. Pengelolaan  Arsip
Sebelum mengemukakan mekanisme pengelolaan kearsipan bagian Hukum dan  Hupmas maka terlebih dahulu  mengemukakan  beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai persiapan dalam pengelolaan arsip. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan arsip adalah :
a.       Perangkat lunak
Kegiatan-kegiatan yang termasuk perangkat lunak :
1.      Pengumpulan data (survei)
Setiap lembaga negara dan  pemerintahan perlu mengadakan pengumpulan data terhadap arsip-arsip inaktif yang berada di seluruh jajarannya. Baik  yang sudah berada di unit-unit kerja/unit pengelola, hal ini juga termasuk dalam lingkup kantor KPU Provinsi Sultra. Adapun data-data yang diperlulan antara lain.
a.       Lokasi penyimpanan (tempat dimana arsip inaktif disimpan)
b.      Asal arsipnya (dari mana itu berasal atau unit kerja yang menciptakan arsip tersebut)
c.       Kondisi fisiknya (bagaimana kondisi fisiknya apakah berdebu, dimakan rayap, berjamur, dan sebagainya)
d.      Jenis fisiknya  (apa jenis fisiknya, misalnya tekstual, audio visual, kertoprafik atau machine rabable)
e.       Kualitasnya (berapa jumlah arsip tersebut, berapa meter kubik atau berapa meter lari)
f.       Kurun waktu (kapan waktunya, kurun waktu dari arsip-arsip yang tersimpan)
g.      Jalan masuknya (Apa jalan masuknya, klasifikasi, hofden list, agenda, indeks klapper, seri, rubrik, kacau dan sebagainya)
2.      Pembuatan Daftar Ikhtiar Arsip
Sebelum data-data arsip inaktif yang berada diseluruh jajaran kantor KPU Provinsi Sultra terkumpul, maka dibuat rekapnya. Rekap inilah yang disebut  daftar ikhtiar  arsip. Dari daftar ikhtiar inilah dapat di buat  suatu perencanaan  mengenai penanganan arsip inaktif misalnya arsip-arsip inaktif mana perlu segera ditangani dan berapa jumlah personil, waktu, peralatan dan sebagainya yang di perlukan/dibutuhkan.
b.      Perangkat Keras
Kegiatan-kegiatan yang termasuk perangkat keras ini adalah :
1.      Mempersipkan rak arsip
2.      Mempersiapkan kertas arsip
3.      Mempersiapkan kertas pembungkus
4.      Mempersiapkan kartu
5.      Mempersiapkan arsip  
Pelaksanaan kegiatan perangkat keras, khususnya butir (1) mempersiapkan rak arsip, (2) mempersiapkan rak arsip, (3) mempersiapkan kertas pembungkus, sangat berkaitan erat atau bahkan  sangat tergantung dengan kegiatan-kegiatan dalam perangkat lunak, khususnya dalam daftar  ikhtisar arsip seperti hal tersebut di atas maka dari daftar ikhtisar dapat dibuat perencanaan-perencanaan mengenai yang dibutuhkan.

BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.  Gambaran Umum Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggra
1.  Sejarah Singkat
KPU Prov. Sultra berdiri berdasar keputusan KPU nomor 622 tahun 2003, tentang susunan organisasi KPU,  KPU Prov. KPU Kab./Kota. Dukungan fasilitas dari Pemda Prov. Sultra, maka KPU berkantor di jalan Balai Kota III no. 48.  dengan adanya kantor KPU maka proses rekruitmen tenaga sekretariat pun dilaksanakan dan bapak Drs. Jaliman Mahdi, M.Si. diangkat sebagai sekretaris KPU Prov. Sultra yang pertama.
Sejalan dengan kelengkapan sarana dan prasarana kantor KPU. Prov. Sultra, maka proses rekruitmen anggota KPU melalui fit and propertest pun dilaksanakan. Dan dalam proses tersebut  maka terpilihlah anggota KPU Prov. Sultra sebanyak lima orang  yang merupakan anggota KPU pertama yang dipilih untuk melaksanakan pemilu  tahun 2004.
Anggota terpilih tersebut terdiri dari  unsur dan komponen yang ada di masyarakat yang merupakan representatif dari unsur birokrasi, tehknokrat, LSM, Wartawan,  dan pemuda yakni : Drs. Kaimudin Haris, La Ode Harjudin, S.Pd, M.Si, Eka Paksi, S. Sos, M.Si, Muh. Djufri Rachim dan Nurtina DJ., S.Sos.
Selama lima tahun masa kerja, anggota KPU periode 2003 s/d 2008, mereka telah melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2004, pilpres 2004, pilkada gubernur dan wakil gubernur 2007.
Sejalan dengan kegiatan KPU maka kegiatan sekretariat KPU Prov. Sultra pun semakin padat. Oleh pimpinan daerah pun secara berturut-turut menunjuk Bapak Drs. Abdul Hakim, MS 2006-2007, Drs. Nasaruddin Muharam, 2008-2009 dan 2009 sampai sekarang dijabat oleh Drs. H. A Rustam Tamburaka, M.Si sebagai sekretaris KPU Prov. Sultra.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada maka pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Pemilu dikaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang penyelenggaraannnya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat (legislatif) presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur serta bupati atau walikota yang tujuan utamanya untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pengertian asas pemilu adalah sebagai berikut :
a.       Langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b.       Umum adalah pada dasarnya semua warga negara memenuhi   persyaratan sesuai dengan Undang-Undang  berhak mengikuti pemilu.
c.       Bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihan  tanpa tekanan dari siapa pun .
d.      Rahasia adalah dalam memberikan suara hak suara, dijamin.
            Sebagai negara yang sedang berkembang, pemilu di Indonesia telah berulang kali dilaksanakan. Dan sebagai penyelenggara pemilu, Undang-Undang mengamanatkan untuk dibentuknya lembaga penyelenggara yang independen dan mandiri.
            KPU sebagai lembaga penyelanggara pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum, pada setiap lima tahun sekali melakukan perekrutan anggota KPU.
            Secara opersional, anggota KPU dibantu oleh sekretariat KPU yang dipimpin oleh sekretaris yang bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
2.   Lokasi/Tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL)
            Lokasi tempat praktek kerja lapangan adalah pada sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang terlatak di jalan Tebau Nunggu nomor 5 kota Kendari.
3.  Mekanisme Kerja  dan Struktur Organisasi Kantor KPU Sultra
            Mekanisme atau tata cara  kerja kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berpedoman pada :
a.       Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 21 Tahun 2008  tentang tata cara kerja komisi pemilihan umum Provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota.
b.      Peraturan KPU No. 22 Tahun 2008 tentang struktur organisasi dan tata cara kerja sekretariat jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
c.       Undang-undang No.22 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu ( lembaga negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4721).
d.      Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD (lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 No. 51, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4836).
            Berdasarkan ketentuan di atas maka kantor KPU sebagai unit pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan Komisi Pemilihan Umum berada di bawah naungan sekretariat Jenderal KPU, lembaga ini dipimpin oleh kepala yang dalam sehari-hari bertanggung jawab jawab langsung kepada sekretariat Jenderal KPU.
Adapun tata kerja  dan susunan organisasi Kantor KPU Sultra terdiri dari :
1.      Bagian program data organisasi dan SDM
            Untuk melaksanakan tugas tersebut, bagian data program organisasi dan SDM menyelenggarakan fungsi :
a.       Menyiapkan bahan menyusun rencana dan program
b.      Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penyelanggaraan pemilihan umum di Provinsi.
c.       Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis penyelenggaraan pemilu di Provinsi dan proses administrasi dan vertifikasi pergantian antar waktu
2.  Bagian Keuangan, Umum dan Logistik
            Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan :
a.       Menetapkan belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabuaten/Kota Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
b.      Menetapkan kebutuhan anggaran KPU
c.       Menyusun anggaran bersama dengan program, perbendaharaan vertivikasi dan pembukuan peleksanaan anggaran.
d.      Melakasanakan urusan rumah tangga, perlengkapan keamanan tata usaha, pengadaan dan distribusi logistic kepegawaian serta dokumentasi.
3.   Bagian Hukum dan Hupmas
Bagian Hukum dan Hupmas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 meyelenggarakan fungsi pelaksanaan invetarisasi, pengkajian, penyuluhan, sengketa hukum serta pengawasan pelaksanann rencana dan program.
            Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, bagian Hukum dan Hupmas mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Untuk menyelengggarakan pemilu dengan mengaacu kepada pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU dan memberikan bantuan sengketa hukum untuk lingkup KPU Provinsi.
b.      Melaksanakan penyiapan penyususnan peraturan perundang-undangan berdasarkan  hasil rapat pleno melalui KPU Provinsi.
c.       Menetapkan hubungan masyarakat, publikasi informasi pemilu dan peningkatan peran serta masyarakat dalam setiap tahap penyelanggaraan kegiatan pelaksanaan pemilu sesuai dangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang meliputi penyusunan kebutuhan informasi aktual pemilu, kerja sama dengan penerbitan dan bidang publikasi dengan media cetak dan media elektronik dan sosialisasi kepada masyarakat dangan melibatkan seluas-luasnya partisipasi lembaga swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat.
Struktur organisasi anggota kantor KPU Propinsi Sultra berpedoman pada peraturan KPU, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 21 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum Provinsi dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota yang dinyatakan bahwa tata kerja/struktur organisasi merupakan kerangka yang mewujudkan pola tetap suasana logis dan bentuk teratur dari hubungan-hubungan di antara bidang-bidang kerja maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, wewenang, tanggung jawab masing-masing dalam suatu sistem kerja sama.
Struktur organanisasi itu harus dirancang dan dibangun sesuai dengan perkembangan organisasi dan sumber-sumber kemampuannya. Biasanya oleh pihak pemimpin, agar suatu organisasi dapat mencapai tujuannya secara penuh maka struktur organisasi itu harus memenuhi dua syarat yaitu efisien dan sehat. Untuk dapat memahami struktur oranisasi kantor KPU Provinsi Sultra maka dapat di lihat pada bagan struktur organisasi (lampiran).
4.  Keadaan Pegawai
            Secara keseluruhan jumlah pegawai pada kantor KPU Provinsi Sultra berjumlah 67 orang yang terdiri dari kepala kantor 1 orang atau (1, 50%), bagian program, data organisasi dan SDM 1 orang atau (1,50%), bagian keuangan umum dan Logistik 1 orang atau (1,50%), bagian teknis hukum dan Hupmas 1 orang atau (1, 50%), sub-bagian pogram dan data 9 orang atau (13, 34%),  sub-bagian SDM 9 orang atau (13, 43%), sub-bagian keuangan 10 orang atau (14, 92%), sub-bagian logistik 19 orang atau (28, 35%), sub-bagian hukum Dan Hupmas 9 orang atau (13, 43%), dan sub-bagian teknis 7 orang atau (10,44%), untuk lebih jelasnya maka dapat dilihat pada tabel 1 berikut ini :
Tabel 1.  Keadaan Pegawai Kantor KPU Provinsi Sultra menurut unit kerja/bagian Tahun 2008/2009.
No
Unit kerja
Jum. pegawai
Persentase (%)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Kepala kantor
Bagian program bagian organisasi dan data
Bagian kuangan umum dan logistik
Bagian teknis, hukum dan hupmas
Sub bagian program dan data
Sub bagian SDM
Sub bagian keuangan
Sub bagian umum dan logistik
Sub bagian hukum dan Hupmas
Sub bagian teknis
1
1
1
1
9
9
10
19
9
7
1,50
1,50
1,50
1,50
13,43
13,43
14,92
28,35
13,43
10,44

Jumlah
67
100
Sumber : Kantor KPU  Provinsi Sultra Tahun 2009.
            Menurut jenis kelamin, pegawai kantor KPU Provinsi Sultra terdiri dari 41 orang laki-laki atau  61, 19% sedangkan perempuan sebanyak 25 orang atau (37, 31%), bila dilihat dari segi unit masa kerja terdiri dari kepala kantor 1 orang laki-laki atau (2, 43%),  Bagian Program, Data Organisasi dan SDM 1 orang laki-laki atau (2, 43%), Bagian Keunagan, Umum Dan Logistik 1 orang laki-laki atau (2, 43%), Bagian Hukum dan Hupmas 1 orang laki-laki atau (2, 43%), Sub Bagian Program Dan Data 5 orang laki-laki atau (12, 20%) dan 4 orang perempuan  atau (16%) Sub Bagian SDM  5 orang  laki-laki atau (12, 20%) dan 4 orang perempuan aatau (16%), Sub Bagian Keuangan 6 orang  kali-laki atau (14, 63%) dan 4 orang perempuan atau (16%), Sub Bagian Umum dan Logistik 12 orang laki-laki atau (29, 26%)  dan 6 orang perempuan atau (24%), Sub Bagian Hukum dan Hupmas 5 orang laki-laki (12, 20 %) dan 4 orang perempuan atau (16%)  Sub Bagian Teknis 4 orang laki-laki atau (9, 75%) dan 3 orang perempuan atau (12%), untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2 :  Keadaan Pegawai menurut jenis kelamin, kantor KPU Provinsi Sultra pada Tahun 2008/2009.
No
Unit kerja
Jenis kelamin
Persentase
Pria
Wanita
Pria
Wanita
1
2

3
4
5
6
7
8
9
10
Kepala kantor
Bagian program bagian organisasi dan data
Bagian kuangan umum dan logistik
Bagian teknis, hukum dan hupmas
Sub bagian program dan data
Sub bagian SDM
Sub bagian keuangan
Sub bagian umum dan logistik
Sub bagian hukum dan hupmas
Sub bagian tekni
1

1
1
1
5
5
6
12
5
4
-

-
-
4
4
4
4
6
4
3
2,43

2,43
2,43
2,43
12,20
12,20
14,63
29,26
12,20
9,75
-

-
-
-
16
16
16
24
16
12

Jumlah


100

Sumber : Kantor KPU Provinsi Sultra, 2009

 B.  Mekanisme Pengelolaan Arsip Bagian Hukum dan Hupmas pada Kantor KPU Provinsi Sultra :
            Mekanisme atau tata cara pengelolaan arsip termasuk aspek pengorganisasian. Pengorganisasian/pengelolaan arsip yang diterapkan pada bagian hukum dan Hupmas membagi kegiatan pengurusan dan pengendalian naskah/surat keluar dan ke dalam ada beberapa kegiatannya yaitu :
1.      Pengorganisasian arsip terbagi atas 5 :
a.       Penerimaan mempunyai tugas
-          Menerima  jenis surat yang disampaikan oleh pengantar atau telepon maupun oleh perorangan, baik surat dinas maupun surat rahasia yang masuk ke dalam unit kerja pada kantor KPU Prov. Sultra, kemudian meneliti kebenaran surat atau alamat yang diterima.
-          Membubuhkan paraf pada bukti penerimaan
Pada kantor KPU Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas khususnya unit pengelola surat yang masuk selanjutnya dibubuhi paraf  pada lembar pengantar pertama (I) dan mengirimnya  kebagian unit kearsipan. Lembar pengatar ke dua (II) disimpan oleh bagian pengelola penerimaan surat.
b.      Pengarah mempunyai tugas
-          Lembaga naskah dan menentukan naskah penting atau naskah biasa
Pada kantor KPU Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas, bagian pengarah bertugas menentukan naskah yang penting ataupun naskah biasa kemudian dikelomppokkan semua jenis dan kepentingannya dan apakah sudah sesuai dengan catatan pada lembar pengantar dan selanjutnya meneruskan kebagian pencatat pada kantor KPU Prov. Sultra bagian hukm dan Hupmas.
-           Mencantumkan disposisi
Bagian pengarah pada kantor  KPU Prov. Sultra selanjutnya membuat disposisi rangkap 2 untuk menyelesaikan surat tersebut. Lembar disposisi duplikatnya disimpan dan lembar disposisi asli beserta surat tersebut dikirim kebagian pencatat surat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas.
-          Menentukan kode klasifikasi dan indeks
Setelah mencantumkan disposisi selanjutnya bagian pengarah menentukan kode klasifikasi di mana kode tersebut dapat berupa angka. Kombinasi angka dengan huruf dengan tanda-tanda lainnya  yang mengandung suatu pengertian tertentu. Indeks berupa kata tanggap yang dapat berupa nama orang, nama badan atau organisasi, masalah (subjek) dan nama tempat (negara, provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, desa, jalan dan sebagainya). Setelah seluruh aktifitas dikerjakan oleh bagian pengarah kemudian meneruskan atau menyampaikan kebagian pencatat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas.
c.       Pencatat mempunyai tugas yaitu
-          Mencantumkan nomor urut pada naskah surat
Bagian pencatat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas bertugas mencantumkan nomor urut pada naskah surat yang telah di terima dari bagian pengarah dengan proses yang lebih sederhana. Dalam hal ini secara pencatatan yang digunakan adalah lembar pengantar surat biasa atau rutin (biasa).
-          Menentukan naskah kelembar pengantar
Selanjutnya surat atau naskah yang telah dicatat oleh bagian pencatat kemudian mencantumkan naskah kedalam lembar pengantar untuk disampaikan kebagian pengendali pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas. 
d.      Pengantar mempunyai tugas :
-          Menerima naskah beserta kartu kendali
Bagian pengendali pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas menerima naskah beserta kartu kendali yang telah diberikan oleh bagian pencatat kemudian meneliti kebenaran yang terdapat pada kartu kendali.
-          Meneliti kebenaran pada kartu kendali serta meneliti kelengkapan lampiran 
Selanjutnya bagian pengendali pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas meneliti kebenaran pada kartu dengan melihat dan memperhatikan semua kelengkapan yang dilampirkan oleh bagian pencatat pada  bagian pencatat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas.
-          Menyampaikan naskah beserta kartu kendali kepada tata usaha pengelola
Setelah bagian pengendali menerima naskah beserta kartu kendali kemudian meneliti kebenaran yang terdapat pada kartu kendali melihat dan memperhatikan semua  kelengkapan yang dilampirkan oleh bagian pencatat. Selanjutnya bagian pengendali menyampaikan naskah beserta kartu kendali kebagian tata usaha pengelola pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas.
e.       Penyimpanan mempunyai tugas sebagai berikut :
-          Menyimpan lembar kartu kendali yang diterima kepada unit pengelola
Pengelola arsip surat masuk atau yang diterima dengan menulis nomor, tanggal dan tujuan surat dalam buku daftar surat  masuk tersebut kemudian diserahkan kepada siapa yang menjadi tujuan surat untuk dibaca setelah berkas surat diarsipkan sesuai dengan klasifikasinya dan tempat pengarsipan, sedangkan setiap berkas  arsip surat keluar dilakukan dengan menuliskan nomor dan tujuan surat pada buku daftar, kemudian surat disesuaikan dengan klasifikasi/bentuk isi dan tujuan surat yang telah digunakan dalam proses pengarsipan. Maka arsip-arsip tersebu tidak akan sesuai dengan kelompok  atau klasifikasinya dan pengarsipan untuk dibutuhkan ketelitian dalam mengklasifikasikan dan menempatkan arsip sesuai dengan jenis dan kepentingannya. Pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas di mana surat masuk atau keluar, sebelum surat tersebut diarsipkan atau dimasukkan dalam lemari atau rak arsip sebelumnya dibukukan pada daftar surat atau mencari tujuan/maksud surat tersebut cukup dengan memeriksa buku daftar atau surat keuar.
2.      Pemeliharaan Arsip/Dokumen
Arsip-arsip sebelum ditempatkan atau disimpan di dalam doa atau boks terlebih dahulu di masukkan kedalam boks hal ini untuk  melindungi arsip  dari kerusakkan arsip dan merupakan salah satu cara untuk pencegahan terhadap kerusakkan arsip yang disebabkan oleh cahaya dan sebagainya.
Apabila arsip-arsip yang ada tidak diperhatikan atau tidak ditempatkan dan disimpan dengan baik maka semua arsip yang ada akan mudah hilang sehingga akan menyulitkan bila arip-arsip tersebut dibutuhkan kemudian hari.
Selanjutnya hal tersebut di atas pada kantor KPU Prov. Sultra arsip yang selalu dipergunakan lagi secara langsung dimasukkan pada tempat yang berbeda yaitu arsip yang tergolong dinamis, inaktif dan statis dimasukan atau dibungkus dalam dos atau boks serta arip yang tergolong dinamis aktif dimasukkan dalam rak atau lemari agar memudahkan pengambilannya pada saat dibutuhkan.
3.      Pengawetan Arsip/Dokumen 
Pengawetan adalah segala usaha yang dilakukan agar arsip atau dokumen dapat bertahan lebih ala. Hal ini pula perbaikan-perbaikan bagi arsip yang mendekati kerusakan-kerusakan maupun arsip yang sudah rusak fisiknya dengan cara sebagai berikut :
-          Mangalasi arsip yang terbakar dan basah terendam air.
Arsip yang terbakar tidak mungkin lagi diperbaiki tetapi ada arsip yang hangus atau  terbakar,maka pertolongan pertama yang dilakukan adalah, menggunakan kertas minyak atau meja yang dilapisi dengan kaca.
-          Untuk kertas yang robek pada bagian sisinya dapat diperbaiki dengan melapisinya selembar kertas hand mode.
Untuk keprluan pengawetan berkas arsip sebaiknya bundle, lemari atau rak tempat arsip diletakkan pada ruangan tertentu yang disebut ruangan pengarsipan, ruangan tersbeut dijaga dan dipelihara kebersihannya dan keteraturannya. Masalah yang akan timbul jika pengawetan arsip tidak diperhatikan maka arsip-arsip yang ada akan mudah rusak.
Cara pengawetannya dengan senantiasa memeriksa bundle pengarsipan secara berkala, membersihkan lemari atau boks arsip yang berada pada ruangan khusus untuk penyimpanan arsip-arsip yang ada. Pada kantor KPU Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas, untuk pengawetan arsip, lemari atau boks arsip tersebut diletakkan pada gudang yaitu disediakan sebuah ruangan khusus untuk arsip utamanya arsip yang tergolong inaktif atau statis sedangkan yang arsip aktif diletakkan pada lemari/rak arsip di ruangan tat usaha sebab penggunaanya masih sering.
4.      Pemberkasan Arsip (Filling System)
Pada umumnya pola dasar pemberkasan arsip terdiri dari tiga namun yang dilaksanakan pada kantor KPU Provinsi Sultra bagian hukum dan Hupmas yaitu :
a.       Sistem pemberkasan atas dasar angka
Maksudnya adalah arsip-arsip diatur dasar angka karena memang angka yang merupakan identifikasi dari arsip yang bersangkutan.
Sistem pemberkasan atas dasar angka itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa tipe diantaranya adalah : sistem urutan angka, sistem angka akhir, sistem angka tengah. Jenis-jenis arsip yang diatur berdasarkan sistem angka diantaranya adalah : arsip voucher, kwitansi, nasabah, personil, penderita (pasien) kontrak dan lain-lain.
b.    Sistem abjad
Sistem pemberkasan abjad ini semua berkas diatur atas dasar urutan abjad atau indeks dapat berupa nama barang, nama orang, nama badan, nama tempat/penerbit sesuai dengan informasinya yang terkandung di dalam arsip yang bersangkutan.
Jenis arsip yang diatur, berdasarkan urutan abjad ini pada umumnya arsip-arsip yang berkenaan dengan arsip personil, arsip buku, arsip nasabah, pasien, asuransi dan jenis-jenis lainnya seperti peta dan sebagainya.
Dari hasil pengamatan pada saat melaksanakan PKL pada kantor KPU Bagian Hukum dan Hupmas pemberkasan atau pengelompokkan arsip juga menggunakan sistem pemberkasan seperti di atas yaitu menggunakan urutan angka atau abjad, sistem arsip dengan urutan angka misalnya arsip tahun pengusulan angka kredit  pegawai, arsip permohonan dan tahun pengadaan barang, sistem pemberkasan arsip dengan menggunakan urutan abjad  misalnya arsip DUK dan KEB pegawai dimana nama pegawai diurut berdasarkan abjad terendah sampai tertinggi, arsip koleksi buku pada perpustakaan, arsip, surat masuk atau surat keluar, arsip kegiatan lokakarya atau seminar hasil penataran/pelatihan guru, arsip tentang keadaan inventaris barang.
C. Peralatan Yang Digunakan Dalam Mekanisme Pengelolaan Arsip Bagian Hukum dan Hupmas pada Kantor KPU Provinsi Sultra.
1.       Surat Kartu Menyurat
Kartu ini dusebut juga kartu korespondensi gunanya ialah untuk mencatat surat-surat masuk/keluar yang penting atau mempunyai proses selanjutnya, sedangkan surat-surat yang tidak penting cukup dicatat dalam lembaran surat biasa/rutin rangkap dua dikumpulkan satu untuk satu unit kerja dan kemudian baru disampaikan.
2.       Kotak Kartu Korespondensi
Untuk menyimpan kartu-kartu korenpondesi tersebut dipakai kotak-kotak yang dibuat dari baja atau kayu sesuai dengan ukuran kartu korenspondensi dapat dipakai tiga macam kotak kartu yaitu kotak dari kayu, kotak dari baja dan kotak satu dengan meja tulis pada Kantor KPU kotak kartu korespndensi belum dipergunakan secara optimal karena belum adanya petugas yang bertanggung jawab untuk mengelola kotak koresponsensi yang ada pada Kantor KPU Prov. Sultra.
            Dalam pelaksanaan harus ada petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap kotak-kotak tersebut dan setelah tutup kotak-kotak tersebut harus dikunci sehingga kartu korespondensi yang di dalamnya tidak mudah hilang  atau diambil orang lain yang tidak mempunyai kepentingan.
3.   Map-Map
Ada beberapa map yang dapat diguanakan untuk menyimpan file/record, namun sebaiknya ditetapkan satu map saja untuk yang dinamis dan kotak digunakan untuk penyimpanan file/record yang inaktif. Macam-macam map yang digunakan yaitu map atau folder dari karton manila yang tidak dipakai jepitan. Map gantung yang tabnya dapat dijepitkan dan map folio yang tidak dipakai jepitan sebab jepitan-jepitan ini dan pelubangnya surat-surat yang akan disimpan akan merusakan surat-surat tersebut.
4.   Kotak-Kotak Surat Aktif/Inaktif
            File/record yang penggunaanya telah menurun atau jarang diproses kembali disebut pula file record yang telah inaktif diseleksi dan kemudian di simpan dalam kotak surat inaktif, selanjutnya kotak tersebut di simpan atau di pindahkan penyimpanannya ke unit kearsipan/pusat file/record, maka dengan cara ini unit kerja tidak penuh sesak dengan file/record yang sebenarnya sudah jarang atau tidak digunakan lagi dalam proses kegiatan kantor.
5.  Lemari arsip (Filling Cabinet) dan  rak
            Untuk menyimpan file/record kerja (File aktif) digunakan lemari arsip atau fillig cabinet yang terbuat dari baja. Sedangkan rak arsip digunakan untuk menyimpan file/record inaktif dan surat/file/record di masukan dalam kotak-kotak. Ada dua macam kotak arsip yang apada digunakansekarang ini yaitu :
1.      Roll-o-pact (rak bergerak)
Untuk menghemat pemakaian ruangan simpan, penggunaan rak tersebut akan lebih ekonomis  dan efisien kalau dibandingkan dengan statis (Statis Storage).


2.      Static storage  (Rak Baja Statis)
Digunakan untuk menyimpan file/recoerd yang inaktif yang dimasukkan dalam kotak, rak ini sebaiknya diletakkan di ruangan unit kearsipan/pusat arsip/ filerecoerd yang memang khusus pula petugasnya.
adapun untuk mengetahui peralatan kearsiapan yang ada pada kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bagian hukum dan Hupmas pada tabel 3 berikut :
Tabel 3 :   Keadaan  Peralatan Pada Bagian Hukum dan Hupmas Pada Kantor Kpu Provinsi Sultra
No
Jenis Peralatan Kearsipan
 Jumlah (Unit/Buah)
1
2
3
4
5
Kartu surat menyurat/ buku daftar
Kotak kartu korespondensi
Map-map/kotak arsip
Kotak surat aktif/inaktif
Lemari arsip (Filling Cabinet)
6
2
42
4
7

Jumlah
61
Sumber : Kantor KPU Prov. Sultra
Berdasarkan peralatan kearsipan yang tersaji pada tabel di atas sudah digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup arsip sebab arsip-arsip tersebut mempunyai tempat yang aman dan tidak akan bercampur aduk antara arsip aktif, inaktif  bahkan arsip statis sehingga kantor KPU Prov. Sultra sudah mempunyai perlatan kearsipan yang memadai meskipun jumlah harus ditambah atau ditingkatkan terus, sebab selama pengamatan saya ketika arsip-arsip tersebut diperlukan maka pegawai bagian hukum dan Hupmas tidak kesulitan untuk mendapatkannya. Oleh karena itu peralatan kearsipan yang dimiliki bagia hukum dan Hupmas pada kantor KPU Prov. Sultra sudah digunakan pada kantor tersebut.    
Berdasarkan  pengamatan saya selama PKL di Kantor KPU Provinsi Sultra di bagian Hukum dan Hupmas, Mekanisme pengelolaan arsip dilakukan pegawai pada kantor tersebut sudah sesuai dengan fungsi dan ketentuan arsip yang ada dan berlaku seperti juga yang berlaku pada inntansi pemerintahan lainnya. Hal ini dapat dibuktikan hasil wawancara dengan staf kepala kantor KPU yang mengemukakan bahwa :
Mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada  KPU Provinsi Sultra sudah menunjang, hal ini terbukti hampir sebagian responden menunjang artinya mekanisme pengelolaan kearsipannya sudah sesuai dengan ketentuan manajemen kearsipan yang ada (wawancara Bapak Asri, S.Sos 4 Juni 2009)

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU Provinsi Sultra sudah dikelola dengan baik dan diletakan pada tempatnya yang dipisahkan menurut fungsinya antara arsip aktif, inaktif atau arsip statis, disamping itu pula arsip yang sudah diorganisir, dipelihara pada tempat  yang sudah disediakan guna menjamin kelangsungan atau ketahanan arsip tersebut.
2.      Berdasarkan hasil pengamatan saya selama Praktek Kerja Lapangan, sudah menunjukan bahwa kantor KPU Provinsi Sultra sudah memiliki sarana perlengkapan untuk peralatan kearsipan yang sudah digunakan yaitu adanya kartu responden (Buku Daftar Arsip), kotak kartu responden, map-map/kotak arsip. Kotak surat aktif dan inaktif, lemari arsip (filling cabinet), rak arsip (bentuk lemari kayu) dan ruangan khusus kearsipan.
B.   Saran-Saran
1.  Diharapkan pada semua pegawai yang ada di kantor KPU Provinsi Sultra khususnya di bagian hukum dan Hupmas supaya selalu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan demi terciptanya efisiensi dan efektifitas seluruh pekerjaan yang ada.
2.  Seiring dengan kemajuan teknologi tidak menutup kemungkinan untuk menambah sarana  yang lebih memadai dan dapat digunakan secara tepat dan mudah yaitu sistem kompesasi.
3.    Dalam menjalankan fungsinya agar pegawai dapat memperhatikan keahlian, kecakapan dan keterampilan yang dimiliki, karena hal ini akan sangat membantu pelaksanaan pekarjaan yang menjadi tugasnya
4.    Selain uraian di atas juga diperlukan hubungan yang harmonis, baik dengan rekan sejawat atau atasan agar terjadi suasana kerja yang bersifat kekeluargaan dengan syarat tidak mengabaikan keadilan.


DAFTAR PUSTAKA
Abubakar Hadi,1987. Cara-Cara Pengelolaan Kersipan Yang Praktis dan Efisien. Djambataa.jakarta
Atmosudijo S. Pryudi, 1984. Dasar-Dasar Ilmu Administrasi. Gunung Agung, Jakarta.
Basir Barthos, 2000. Manajemen Kearsipan. Bumi Aksara Jakarta
Irwin, Pemeliharaan dan Pengawetan Arsip, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1976.
Mulyana, dkk.1985. Dasar-Dasar Kearsipan, Penerbit Liberty. Yogyakarta
Martini,1985. Pengantar Pengetahuan Kearsipan Sebagai Sistem. PT. Obor Ilmu. JAKARTA.
Purwadarminta,W.J.S 1986. Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
The Liang Gie (Widjaja). Administrasi Kearsipan (Suatu Pengantar). Rajawali Paus Jakarta
Undang-Undang No.7 Tahun 1971. Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Gunung Agung. Jakarta

No comments:

Post a Comment

Please comment here!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Feedjit