BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara tentang kearsipan
atau arsip maka seakan-akan masalah ini adalah masalah kecil saja yang tidak
ada pengaruhnya terhadap kebijakan/proses administrasi sehari-hari di setiap
instansi baik pemerintah maupun swasta, tetapi setelah ada surat/arsip/dokumen
sulit ditemukan atau hilang dan tidak diketahui bagaimana cara menemukan
kembali, maka barulah seluruh pimpinan/para manager itu sadar bahwa kearsipan
atau arsip merupakan juga kunci/urat nadi
dari instansi yang dipimpinnya perlu diperhatikan sesuai dengan
perkembangannya dimasa sekarang atau masa yang akan datang.
Mekanisme pengelolaan
kearsipan memegang peranan penting dalam suatu organisasi, manajemen, dan
administrasi. Sebab arsip merupakan pusat ingatan bagi setiap kegiatan kantor
karena tanpa arsip tidak mungkin seseorang mengingat segala dokumen dan catatan
yang begitu kompleks terutama dalam pengelolaan administrasi dan organisasi,
oleh sebab itu pengelolaan arsip selalu berkaitan dengan surat, warkat, record
dan dokumen yang lainnya, jadi demi kelancaran
pengelolaan, baik pada kantor pemerintahan swasta, baik besar maupun
kecil diperlukan adanya administrasi yang tertib dan menyeluruh. Arsip atau
kearsipan yang teratur dan tertib adalah sebagai alat informasi dan referensi
yang dapat membantu lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga swasta dalam
kelancaran kegiatannya. Oleh sebab itu setiap kantor utamanya pada kantor KPU
Prov. Sultra memiliki pengorganisasian dan sistem penyimpanan arsip yang
berbeda sama dalam hal maupun dalam halnya.
Ada kantor yang lebih cocok menggunakan sistem nomor, dengan demikian
tata penyimpanan arsip itu sistematis baik dan benar apabila diperlukan dapat
dengan mudah ditemukan kembali sesuai yang diinginkan. Arsip kantor KPU terdiri
dari beberapa macam yaitu arsip administrasi, berupa surat menyurat baik dari
KPU provinsi maupun dari KPU pusat maupun KPU kabupaten/kota, arsip
keputusan-keputusan KPU, KPU provinsi maupun tembusan dari KPU kabupaten/kota,
arsip data partai politik baik data pengurus maupun data Caleg, arsip data
Caleg anggota DPD yang mendaftar di KPU Prov. Sultra, arsip data barang KPU
Prov. Sultra sebahagian arsip data tersebut merupakan dokumen negara yang
nantinya akan disimpan di kantor nasional Prov. Sultra sebagai arsip negara.
Fenomena yang timbul dalam pengelolaan arsip dan pemeliharaan arsip salah
satunya adalah tidak adanya ketelitian dalam mengelola arsip sesuai klasifikasi
dan tempat pengarsipan sesuai dengan jenis dan kepentingannya, serta kurangnya
pemeliharaan arsip-arsip yang ada baik yang sifatnya penting atau tidak karena
kurangnya kesadaran dan tanggung jawab terhadap pengelolaan arsip.
Pemeliharaan dan pengamanan
arsip meliputi dua cara yaitu secara intern dan ekstern. Pemeliharan secara
intern yaitu langsung mengenai kerusakan arsip itu sendiri dengan jalan menjaga
dan mengamankan arsip itu terhadap
rusaknya secara langsung seperti rusaknya kertas, sedangkan pemeliharaan
secara ekstern adalah mengambil tindakan preventif atau tindakan pencegahan rusakanya
dari pada arsip seperti susunan binatang atau serangan bakteri. Pencegahan
tersebut dilakukan dengan cara menyemprotkan zat-zat kedalam ruangan dan pada
tempat penyimpanan arsip.
Sehubungan dengan hal tersebut
di atas, maka penulis memilih judul ” MEKANISME
PENGELOLAAN ARSIP BAGIAN HUKUM DAN HUPMAS PADA KANTOR KPU PROV. SULTRA”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pengamatan selama
Praktek Karja Lapangan (PKL) maka masalah pokok dalam tulisan ini adalah
sebagai berikut:
- Bagaiamana mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra?
- Apakah sarana perlengkapan arsip sudah digunakan dalam mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan dari Praktek Kerja Lapangan ini adalah :
- Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra.
- Untuk mengetahui perlengkapan arsip apakah sudah digunakan dalam mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada kantor KPU. Prov. Sultra.
D. Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat dari praktek kerja lapangan ini adalah :
- Sebagai salah satu syarat manjalankan studi pada program Diploma Tiga (D-III) Sekretaris Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Haluoleo.
- Dapat menambah pengetahuan dan pengalaman penulis baik yang bersifat teoritis maupun praktis terhadap peningkatan dan pengembangan di bidang kearsipan.
- Sebagai acuan bagi penulis atau praktikan lainnya yang ingin mengkaji lebih jauh tentang mekanisme pengelolaan arsip bagi Instansi/kantor pemerintah maupun swasta.
E. Metode Penulisan
1.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan (PKL)
Praktek
kerja lapangan (PKL) dilaksanakan pada kantor KPU. Prov. Sultra, sedangkan
lamanya praktek kerja lapangan (PKL) dilaksanakan selama dua bulan, mulai dari
tanggal 3 Maret sampai dengan 30 April 2009.
2.
Jenis dan Sumber Data
Adapun
jenis data yang digunakan penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :
a. Data primer, yaitu data yang diperoleh
penulisan secara langsung dari responden utamanya Kepala Bagian Hukum dan
Hupmas dan pegawai-pegawai pada setiap bagian yang ada dalam lingkup Kantor
KPU. Prov. Sultra.
b. Data sekunder yaitu data dokumentasi yang
diperoleh dari instansi yang terkait yakni kantor KPU Prov. Sultra dan berbagai
literatur yang berhubungan dengan penulisan laporan ini yang digunakan sebagai
landasan teori serta pedoman penulisan laporan ini sumber data yang
digunakan dalam penulisan laporan ini
semuanya bersumber dari kantor KPU Prov. Sultra.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik
pengumpulan data yang digunakan penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :
a. Penelitian lapangan (Field Research) yaitu
pengumpulan data dengan melekukan obsevasi dan wawancara (interview) yang dapat
memberikan informasi yang sifatnya objektif. Wawancara tersebut dilakukan
kepada bagian Hukum dan Hupmas.
b. Penelitian kepustakaan yaitu melelui
dokumentasi dan beberapa literatur yang relevan dengan materi judul laporan
akhir.
4.
Teknik Analisisi Data
Teknik
analisis data yang digunakan penulisan laporan akhir ini adalah deskriptif kuantitatif yaitu menggambarkan dan menjelaskan
berbagai hal yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan arsip berdasarkan data
primer dan data sekunder serta teori-teori yang menjadi acuan dalam penulisan
ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Mekanisme
Pengertian mekanisme adalah
cara kerja suatu organisasi (kelompok dan sebagainya) dalam hal ini saling
mempengaruhi untuk bekerja seperti mesin dan kalau ada satu yang bergerak yang
lain turut bergerak pula (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1988:570).
Pengertian
mekanisme dari sumber lain, bahwa mekanisme adalah suatu ungkapan yang diambil
dari ilmu gerakan atau juga bidang teknik dengan mengibaratkan sebagai
perputaran mesin berjalan dalam suatu pola yang selalu sama seperti yang telah
direncanakan menurut desainnya (Padmowahyono, 1986:145).
Selanjutnya
pengertian mekanisme dari sisi lain adalah suatu kegiatan yang berhubungan atau
berkaitan, baik yang sifatnya struktural maupun organisasi Deptrans, 1986:29).
B. Konsep Tentang Arsip
Arsip berasal dari bahasa
Belanda yaitu
”arcijef dan bahasa Inggris yaitu
file” dari bahasa latin : filum yang
berarti tali atau benang (Atmosidito, 1974 : 157 – 158)
The Liang Gie (1979 – 73)
dalam kamus perkantoran mengartikan arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan
secara teratur, berencana, karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali
diperlukan dapat cepat dikembalikan, atau biasa juga arsip dapat diartikan
sebagai berikut :
1. Semacam lemari berlaci yang dipakai untuk
menyimpan berkas-berkas
2. Sekelompok warkat berlaci yang disimpan
dari kelompok-kelompok lainnya dalam almari arsip misalnya file
3. Arsip sebagai kumpulan warkat yang
disimpan misalnya central file (Arsip
pusat)
Arsip adalah suatu badan di mana
di adakan pencatatan, penyimpanan serta pengolahan-pengolahan tentang segala
surat menyurat, baik dalam pemerintahan maupun dalam soal umum, baik kedalam
maupun keluar dengan suatu sistem tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun pengertian arsip
dinamis terdiri dari beberapa pendapat, antara lain sebagai berikut :
1. Undang-undang
nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan memberikan
rumusan sebagai berikut :
Arsip
dinamis adalah arsip yang diperlukan secara langsung dalam penyelenggaraan
adminstrasi negara, arsip dapat pula disebut
arsip baru. Menurut Undang-undang nomor 19 tahun 1961 tentang
pokok-pokok kearsipan nasional telah di cabut dengan undang-undang nomor 7
tahun 1971. yang dimaksud dengan arsip baru adalah arsip yang senantiasa yang
dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan negara.
Yang dimaksud dengan arsip dinamis adalah arsip yang
digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan administrasi negara. Pada
dasarnya pengertian ini sama dengan pengertian yang terdapat pada undang-undang
nomor 7 tahun 1971 (Depdiknas, 1980).
2.
Arsip
Nasioanal Republik Indonesia memberikan dinamis sebagai berikut:
Arsip
dinamis adalah arsip yang masih sering digunakan secara langsung dalam kegiatan perkantoran sehari-hari.
3. Departemen
Pendidikan Nasional memberikan pengertian yang sama dengan pengertian yang
diberikan oleh arsip nasional.
Buku pedoman pelayanan tata
usaha untuk perguruan tinggi di lingkungan departemen nasional terdapat
pengertian arsip dinamis sebagai berkas yang masih digunakan. Secara langsung
dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan pada umumnya atau dalam penyelenggaraan
pelayanan ketatausahaan perguruan tinggi.
Ketiga
pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa arsip dinamis adalah arsip yang
masih sering digunakan secara langsung dalam proses penyelenggaraan kegiatan
administrasi dan manajemen baik dikalangan pemerintah maupun swasta.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, istilah penataan kearsipan adalah aturan dan
susunan sistem kearsipan adalah segenap
kegiatan yang berhubungan dengan masalah arsip dari kegiatan penerimaan,
pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan.
Yang
dimaksud dengan penataan kearsipan adalah dinamis adalah suatu cara atau sistem yang digunakan dalam proses penerimaan
pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan, pengawasan, penyusunan dan penyimpanan arsip yang masih ada digunakan secara langsung
dalam proses penyelengaraan administrasi
dan manajemen.
Setelah menjelaskan pengertian
Arsip dari beberapa pendapat, maka arsip yang baik digunakan adalah menurut
teori George R. Terri (1982 : 15) mendefinisikan bahwa kearsipan adalah
penempatan kertas-kertas dalam tempat-tempat penyimpanan yang baik menurut
aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu sedemikian rupa sehingga surat (kertas) apabila diperlukan
dapat ditemukan dengan mudah dan cepat.
C. Pengelolaan Arsip
Sebelum mengemukakan mekanisme
pengelolaan kearsipan bagian Hukum dan Hupmas
maka terlebih dahulu mengemukakan beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai
persiapan dalam pengelolaan arsip. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam
pengelolaan arsip adalah :
a. Perangkat lunak
Kegiatan-kegiatan yang
termasuk perangkat lunak :
1. Pengumpulan data (survei)
Setiap
lembaga negara dan pemerintahan perlu
mengadakan pengumpulan data terhadap arsip-arsip inaktif yang berada di seluruh
jajarannya. Baik yang sudah berada di
unit-unit kerja/unit pengelola, hal ini juga termasuk dalam lingkup kantor KPU Provinsi
Sultra. Adapun data-data yang diperlulan antara lain.
a. Lokasi penyimpanan (tempat dimana arsip
inaktif disimpan)
b. Asal arsipnya (dari mana itu berasal atau
unit kerja yang menciptakan arsip tersebut)
c. Kondisi fisiknya (bagaimana kondisi
fisiknya apakah berdebu, dimakan rayap, berjamur,dan sebagainya)
d. Jenis fisiknya (apa jenis fisiknya, misalnya tekstual, audio
visual, kertoprafik atau machine rabable)
e. Kualitasnya (berapa jumlah arsip tersebut,
berapa meter kubik atau berapa meter lari)
f. Kurun waktu (kapan waktunya, kurun waktu
dari arsip-arsip yang tersimpan)
g. Jalan masuknya (Apa jalan masuknya,
klasifikasi, hofden list, agenda, indeks klapper, seri, rubrik, kacau dan
sebagainya)
2. Pembuatan Daftar Ikhtiar Arsip
Sebelum
data-data arsip inaktif yang berada diseluruh jajaran kantor KPU Provinsi
Sultra terkumpul, maka dibuat rekapnya. Rekap inilah yang disebut daftar ikhtiar arsip. Dari daftar ikhtiar inilah dapat di
buat suatu perencanaan mengenai penanganan arsip inaktif misalnya
arsip-arsip inaktif mana perlu segera ditangani dan berapa jumlah personil,
waktu, peralatan dan sebagainya yang di perlukan/dibutuhkan.
b. Perangkat Keras
Kegiatan-kegiatan yang
termasuk perangkat keras ini adalah :
1. Mempersipkan rak arsip
2. Mempersiapkan kertas arsip
3. Mempersiapkan kertas pembungkus
4. Mempersiapkan kartu
5. Mempersiapkan arsip
Pelaksanaan kegiatan perangkat
keras, khususnya butir (1) mempersiapkan rak arsip, (2) mempersiapkan rak
arsip, (3) mempersiapkan kertas pembungkus, sangat berkaitan erat atau
bahkan sangat tergantung dengan
kegiatan-kegiatan dalam perangkat lunak, khususnya dalam daftar ikhtisar arsip seperti hal tersebut di atas
maka dari daftar ikhtisar dapat dibuat perencanaan-perencanaan mengenai yang
dibutuhkan.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggra
1. Sejarah Singkat
KPU Prov. Sultra berdiri
berdasar keputusan KPU nomor 622 tahun 2003, tentang susunan organisasi KPU, KPU Prov. KPU Kab./Kota. Dukungan fasilitas
dari Pemda Prov. Sultra, maka KPU berkantor di jalan Balai Kota III no. 48. dengan adanya kantor KPU maka proses rekruitmen
tenaga sekretariat pun dilaksanakan dan bapak Drs. Jaliman Mahdi, M.Si.
diangkat sebagai sekretaris KPU Prov. Sultra yang pertama.
Sejalan dengan kelengkapan
sarana dan prasarana kantor KPU. Prov. Sultra, maka proses rekruitmen anggota
KPU melalui fit and propertest pun dilaksanakan. Dan dalam proses tersebut maka terpilihlah anggota KPU Prov. Sultra
sebanyak lima orang yang merupakan
anggota KPU pertama yang dipilih untuk melaksanakan pemilu tahun 2004.
Anggota terpilih tersebut
terdiri dari unsur dan komponen yang ada
di masyarakat yang merupakan representatif dari unsur birokrasi, tehknokrat, LSM,
Wartawan, dan pemuda yakni : Drs.
Kaimudin Haris, La Ode Harjudin, S.Pd, M.Si, Eka Paksi, S. Sos, M.Si, Muh. Djufri
Rachim dan Nurtina DJ., S.Sos.
Selama lima tahun masa kerja,
anggota KPU periode 2003 s/d 2008, mereka telah melaksanakan tugas sebagai
penyelenggara pemilu 2004, pilpres 2004, pilkada gubernur dan wakil gubernur
2007.
Sejalan dengan kegiatan KPU
maka kegiatan sekretariat KPU Prov. Sultra pun semakin padat. Oleh pimpinan
daerah pun secara berturut-turut menunjuk Bapak Drs. Abdul Hakim, MS 2006-2007,
Drs. Nasaruddin Muharam, 2008-2009 dan 2009 sampai sekarang dijabat oleh Drs.
H. A Rustam Tamburaka, M.Si sebagai sekretaris KPU Prov. Sultra.
Sesuai peraturan
perundang-undangan yang ada maka pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
Pemilu dikaksanakan berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang penyelenggaraannnya
bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat (legislatif) presiden dan wakil
presiden, gubernur dan wakil gubernur serta bupati atau walikota yang tujuan
utamanya untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat memperoleh dukungan
rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pengertian asas pemilu adalah
sebagai berikut :
a. Langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai
hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum adalah pada dasarnya semua warga
negara memenuhi persyaratan sesuai
dengan Undang-Undang berhak mengikuti
pemilu.
c. Bebas adalah setiap warga negara yang
berhak memilih bebas menentukan pilihan
tanpa tekanan dari siapa pun .
d. Rahasia adalah dalam memberikan suara hak
suara, dijamin.
Sebagai
negara yang sedang berkembang, pemilu di Indonesia telah berulang kali dilaksanakan.
Dan sebagai penyelenggara pemilu, Undang-Undang mengamanatkan untuk dibentuknya
lembaga penyelenggara yang independen dan mandiri.
KPU
sebagai lembaga penyelanggara pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum, pada setiap lima tahun sekali
melakukan perekrutan anggota KPU.
Secara
opersional, anggota KPU dibantu oleh sekretariat KPU yang dipimpin oleh
sekretaris yang bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
2. Lokasi/Tempat Praktek Kerja
Lapangan (PKL)
Lokasi
tempat praktek kerja lapangan adalah pada sekretariat KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara yang terlatak di jalan Tebau Nunggu nomor 5 kota Kendari.
3. Mekanisme Kerja dan Struktur Organisasi Kantor KPU Sultra
Mekanisme atau tata cara kerja kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
berpedoman pada :
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 21
Tahun 2008 tentang tata cara kerja
komisi pemilihan umum Provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota.
b. Peraturan KPU No. 22 Tahun 2008 tentang
struktur organisasi dan tata cara kerja sekretariat jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
c. Undang-undang No.22 tahun 2008 tentang
penyelenggaraan pemilu ( lembaga negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 59,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4721).
d. Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang
pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD (lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 No.
51, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4836).
Berdasarkan
ketentuan di atas maka kantor KPU sebagai unit pelaksana yang menyelenggarakan
kegiatan Komisi Pemilihan Umum berada di bawah naungan sekretariat Jenderal
KPU, lembaga ini dipimpin oleh kepala yang dalam sehari-hari bertanggung jawab
jawab langsung kepada sekretariat Jenderal KPU.
Adapun tata
kerja dan susunan organisasi Kantor KPU
Sultra terdiri dari :
1. Bagian program data organisasi dan SDM
Untuk
melaksanakan tugas tersebut, bagian data program organisasi dan SDM
menyelenggarakan fungsi :
a. Menyiapkan bahan menyusun rencana dan
program
b. Pengumpulan dan pengolahan data kegiatan
penyelanggaraan pemilihan umum di Provinsi.
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis
penyelenggaraan pemilu di Provinsi dan proses administrasi dan vertifikasi
pergantian antar waktu
2. Bagian Keuangan, Umum dan
Logistik
Dalam menjalankan tugasnya
menyelenggarakan :
a.
Menetapkan belanja KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabuaten/Kota Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota.
b.
Menetapkan kebutuhan anggaran KPU
c.
Menyusun anggaran bersama dengan
program, perbendaharaan vertivikasi dan pembukuan peleksanaan anggaran.
d.
Melakasanakan urusan rumah tangga,
perlengkapan keamanan tata usaha, pengadaan dan distribusi logistic kepegawaian
serta dokumentasi.
3. Bagian Hukum dan Hupmas
Bagian Hukum dan Hupmas dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 177 meyelenggarakan fungsi pelaksanaan
invetarisasi, pengkajian, penyuluhan, sengketa hukum serta pengawasan
pelaksanann rencana dan program.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, bagian Hukum dan Hupmas mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a. Untuk
menyelengggarakan pemilu dengan mengaacu kepada pedoman yang telah ditetapkan
oleh KPU dan memberikan bantuan sengketa hukum untuk lingkup KPU Provinsi.
b. Melaksanakan
penyiapan penyususnan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil rapat pleno melalui KPU Provinsi.
c. Menetapkan
hubungan masyarakat, publikasi informasi pemilu dan peningkatan peran serta
masyarakat dalam setiap tahap penyelanggaraan kegiatan pelaksanaan pemilu
sesuai dangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang meliputi penyusunan kebutuhan
informasi aktual pemilu, kerja sama dengan penerbitan dan bidang publikasi
dengan media cetak dan media elektronik dan sosialisasi kepada masyarakat
dangan melibatkan seluas-luasnya partisipasi lembaga swadaya masyarakat atau
kelompok masyarakat.
Struktur organisasi anggota kantor KPU Propinsi Sultra
berpedoman pada peraturan KPU, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 21 Tahun
2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum Provinsi dan komisi pemilihan
umum Kabupaten/Kota yang dinyatakan bahwa tata kerja/struktur organisasi
merupakan kerangka yang mewujudkan pola tetap suasana logis dan bentuk teratur
dari hubungan-hubungan di antara bidang-bidang kerja maupun orang-orang yang
menunjukan kedudukan, wewenang, tanggung jawab masing-masing dalam suatu sistem
kerja sama.
Struktur organanisasi itu harus dirancang dan dibangun
sesuai dengan perkembangan organisasi dan sumber-sumber kemampuannya. Biasanya
oleh pihak pemimpin, agar suatu organisasi dapat mencapai tujuannya secara
penuh maka struktur organisasi itu harus memenuhi dua syarat yaitu efisien dan
sehat. Untuk dapat memahami
struktur oranisasi kantor KPU Provinsi Sultra maka dapat di lihat pada bagan
struktur organisasi (lampiran).
4. Keadaan Pegawai
Secara
keseluruhan jumlah pegawai pada kantor KPU Provinsi Sultra berjumlah 67 orang
yang terdiri dari kepala kantor 1 orang atau (1, 50%), bagian program, data
organisasi dan SDM 1 orang atau (1,50%), bagian keuangan umum dan Logistik 1 orang
atau (1,50%), bagian teknis hukum dan Hupmas 1 orang atau (1, 50%), sub-bagian
pogram dan data 9 orang atau (13, 34%), sub-bagian
SDM 9 orang atau (13, 43%), sub-bagian keuangan 10 orang atau (14, 92%), sub-bagian
logistik 19 orang atau (28, 35%), sub-bagian hukum Dan Hupmas 9 orang atau (13,
43%), dan sub-bagian teknis 7 orang atau (10,44%), untuk lebih jelasnya maka
dapat dilihat pada tabel 1 berikut ini :
Tabel 1. Keadaan Pegawai Kantor KPU Provinsi Sultra
menurut unit kerja/bagian Tahun 2008/2009.
No
|
Unit kerja
|
Jum. pegawai
|
Persentase (%)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Kepala kantor
Bagian program bagian organisasi dan data
Bagian kuangan umum dan logistik
Bagian teknis, hukum dan hupmas
Sub bagian
program dan data
Sub bagian SDM
Sub bagian keuangan
Sub bagian umum dan logistik
Sub bagian hukum
dan Hupmas
Sub bagian
teknis
|
1
1
1
1
9
9
10
19
9
7
|
1,50
1,50
1,50
1,50
13,43
13,43
14,92
28,35
13,43
10,44
|
Jumlah
|
67
|
100
|
Sumber : Kantor
KPU Provinsi Sultra Tahun 2009.
Menurut jenis
kelamin, pegawai kantor KPU Provinsi Sultra terdiri dari 41 orang laki-laki
atau 61, 19% sedangkan perempuan
sebanyak 25 orang atau (37, 31%), bila dilihat dari segi unit masa kerja
terdiri dari kepala kantor 1 orang laki-laki atau (2, 43%), Bagian Program, Data Organisasi dan SDM 1
orang laki-laki atau (2, 43%), Bagian Keunagan, Umum Dan Logistik 1 orang
laki-laki atau (2, 43%), Bagian Hukum dan Hupmas 1 orang laki-laki atau (2, 43%),
Sub Bagian Program Dan Data 5 orang laki-laki atau (12, 20%) dan 4 orang
perempuan atau (16%) Sub Bagian SDM 5 orang
laki-laki atau (12, 20%) dan 4 orang perempuan aatau (16%), Sub Bagian
Keuangan 6 orang kali-laki atau (14, 63%)
dan 4 orang perempuan atau (16%), Sub Bagian Umum dan Logistik 12 orang
laki-laki atau (29, 26%) dan 6 orang
perempuan atau (24%), Sub Bagian Hukum dan Hupmas 5 orang laki-laki (12, 20 %)
dan 4 orang perempuan atau (16%) Sub
Bagian Teknis 4 orang laki-laki atau (9, 75%) dan 3 orang perempuan atau (12%),
untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2 : Keadaan Pegawai menurut jenis kelamin, kantor
KPU Provinsi Sultra pada Tahun 2008/2009.
No
|
Unit kerja
|
Jenis kelamin
|
Persentase
|
||
Pria
|
Wanita
|
Pria
|
Wanita
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Kepala kantor
Bagian program bagian organisasi dan data
Bagian kuangan umum dan logistik
Bagian teknis, hukum dan hupmas
Sub bagian
program dan data
Sub bagian SDM
Sub bagian keuangan
Sub bagian umum
dan logistik
Sub bagian hukum
dan hupmas
Sub bagian tekni
|
1
1
1
1
5
5
6
12
5
4
|
-
-
-
4
4
4
4
6
4
3
|
2,43
2,43
2,43
2,43
12,20
12,20
14,63
29,26
12,20
9,75
|
-
-
-
-
16
16
16
24
16
12
|
Jumlah
|
100
|
Sumber : Kantor
KPU Provinsi Sultra, 2009
B. Mekanisme
Pengelolaan Arsip Bagian Hukum dan Hupmas pada Kantor KPU Provinsi Sultra :
Mekanisme
atau tata cara pengelolaan arsip termasuk aspek pengorganisasian.
Pengorganisasian/pengelolaan arsip yang diterapkan pada bagian hukum dan Hupmas
membagi kegiatan pengurusan dan pengendalian naskah/surat keluar dan ke dalam
ada beberapa kegiatannya yaitu :
1.
Pengorganisasian arsip terbagi
atas 5 :
a.
Penerimaan mempunyai tugas
-
Menerima jenis surat
yang disampaikan oleh pengantar atau telepon maupun oleh perorangan, baik surat dinas maupun surat
rahasia yang masuk ke dalam unit kerja pada kantor KPU Prov. Sultra, kemudian
meneliti kebenaran surat
atau alamat yang diterima.
-
Membubuhkan paraf pada bukti
penerimaan
Pada kantor
KPU Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas khususnya unit pengelola surat yang
masuk selanjutnya dibubuhi paraf pada
lembar pengantar pertama (I) dan mengirimnya
kebagian unit kearsipan. Lembar pengatar ke dua (II) disimpan oleh
bagian pengelola penerimaan surat.
b.
Pengarah mempunyai tugas
-
Lembaga
naskah dan menentukan naskah penting atau naskah biasa
Pada kantor
KPU Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas, bagian pengarah bertugas menentukan
naskah yang penting ataupun naskah biasa kemudian dikelomppokkan semua jenis
dan kepentingannya dan apakah sudah sesuai dengan catatan pada lembar pengantar
dan selanjutnya meneruskan kebagian pencatat pada kantor KPU Prov. Sultra
bagian hukm dan Hupmas.
-
Mencantumkan disposisi
Bagian
pengarah pada kantor KPU Prov. Sultra
selanjutnya membuat disposisi rangkap 2 untuk menyelesaikan surat tersebut.
Lembar disposisi duplikatnya disimpan dan lembar disposisi asli beserta surat
tersebut dikirim kebagian pencatat surat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian
hukum dan Hupmas.
-
Menentukan
kode klasifikasi dan indeks
Setelah
mencantumkan disposisi selanjutnya bagian pengarah menentukan kode klasifikasi
di mana kode tersebut dapat berupa angka. Kombinasi angka dengan huruf dengan
tanda-tanda lainnya yang mengandung
suatu pengertian tertentu. Indeks berupa kata tanggap yang dapat berupa nama
orang, nama badan atau organisasi, masalah (subjek) dan nama tempat (negara,
provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, desa, jalan dan sebagainya). Setelah
seluruh aktifitas dikerjakan oleh bagian pengarah kemudian meneruskan atau
menyampaikan kebagian pencatat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan
Hupmas.
c. Pencatat mempunyai tugas yaitu
-
Mencantumkan
nomor urut pada naskah surat
Bagian
pencatat pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas bertugas
mencantumkan nomor urut pada naskah surat yang telah di terima dari bagian
pengarah dengan proses yang lebih sederhana. Dalam hal ini secara pencatatan
yang digunakan adalah lembar pengantar surat biasa atau rutin (biasa).
-
Menentukan
naskah kelembar pengantar
Selanjutnya
surat atau naskah yang telah dicatat oleh bagian pencatat kemudian mencantumkan
naskah kedalam lembar pengantar untuk disampaikan kebagian pengendali pada
kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas.
d. Pengantar mempunyai tugas :
-
Menerima
naskah beserta kartu kendali
Bagian
pengendali pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas menerima
naskah beserta kartu kendali yang telah diberikan oleh bagian pencatat kemudian
meneliti kebenaran yang terdapat pada kartu kendali.
-
Meneliti
kebenaran pada kartu kendali serta meneliti kelengkapan lampiran
Selanjutnya
bagian pengendali pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas
meneliti kebenaran pada kartu dengan melihat dan memperhatikan semua
kelengkapan yang dilampirkan oleh bagian pencatat pada bagian pencatat pada kantor KPU. Prov. Sultra
bagian hukum dan Hupmas.
-
Menyampaikan
naskah beserta kartu kendali kepada tata usaha pengelola
Setelah
bagian pengendali menerima naskah beserta kartu kendali kemudian meneliti
kebenaran yang terdapat pada kartu kendali melihat dan memperhatikan semua kelengkapan yang dilampirkan oleh bagian
pencatat. Selanjutnya bagian pengendali menyampaikan naskah beserta kartu
kendali kebagian tata usaha pengelola pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas.
e. Penyimpanan mempunyai tugas sebagai
berikut :
-
Menyimpan
lembar kartu kendali yang diterima kepada unit pengelola
Pengelola
arsip surat masuk atau yang diterima dengan menulis nomor, tanggal dan tujuan
surat dalam buku daftar surat masuk
tersebut kemudian diserahkan kepada siapa yang menjadi tujuan surat untuk
dibaca setelah berkas surat diarsipkan sesuai dengan klasifikasinya dan tempat
pengarsipan, sedangkan setiap berkas
arsip surat keluar dilakukan dengan menuliskan nomor dan tujuan surat
pada buku daftar, kemudian surat disesuaikan dengan klasifikasi/bentuk isi dan
tujuan surat yang telah digunakan dalam proses pengarsipan. Maka arsip-arsip
tersebu tidak akan sesuai dengan kelompok
atau klasifikasinya dan pengarsipan untuk dibutuhkan ketelitian dalam
mengklasifikasikan dan menempatkan arsip sesuai dengan jenis dan
kepentingannya. Pada kantor KPU. Prov. Sultra bagian hukum dan Hupmas di mana
surat masuk atau keluar, sebelum surat tersebut diarsipkan atau dimasukkan
dalam lemari atau rak arsip sebelumnya dibukukan pada daftar surat atau mencari
tujuan/maksud surat tersebut cukup dengan memeriksa buku daftar atau surat
keuar.
2. Pemeliharaan Arsip/Dokumen
Arsip-arsip
sebelum ditempatkan atau disimpan di dalam doa atau boks terlebih dahulu di
masukkan kedalam boks hal ini untuk
melindungi arsip dari kerusakkan
arsip dan merupakan salah satu cara untuk pencegahan terhadap kerusakkan arsip
yang disebabkan oleh cahaya dan sebagainya.
Apabila
arsip-arsip yang ada tidak diperhatikan atau tidak ditempatkan dan disimpan
dengan baik maka semua arsip yang ada akan mudah hilang sehingga akan
menyulitkan bila arip-arsip tersebut dibutuhkan kemudian hari.
Selanjutnya
hal tersebut di atas pada kantor KPU Prov. Sultra arsip yang selalu
dipergunakan lagi secara langsung dimasukkan pada tempat yang berbeda yaitu
arsip yang tergolong dinamis, inaktif dan statis dimasukan atau dibungkus dalam
dos atau boks serta arip yang tergolong dinamis aktif dimasukkan dalam rak atau
lemari agar memudahkan pengambilannya pada saat dibutuhkan.
3. Pengawetan Arsip/Dokumen
Pengawetan
adalah segala usaha yang dilakukan agar arsip atau dokumen dapat bertahan lebih
ala. Hal ini pula perbaikan-perbaikan bagi arsip yang mendekati
kerusakan-kerusakan maupun arsip yang sudah rusak fisiknya dengan cara sebagai
berikut :
-
Mangalasi
arsip yang terbakar dan basah terendam air.
Arsip yang
terbakar tidak mungkin lagi diperbaiki tetapi ada arsip yang hangus atau terbakar,maka pertolongan pertama yang
dilakukan adalah, menggunakan kertas minyak atau meja yang dilapisi dengan
kaca.
-
Untuk
kertas yang robek pada bagian sisinya dapat diperbaiki dengan melapisinya
selembar kertas hand mode.
Untuk
keprluan pengawetan berkas arsip sebaiknya bundle, lemari atau rak tempat arsip
diletakkan pada ruangan tertentu yang disebut ruangan pengarsipan, ruangan
tersbeut dijaga dan dipelihara kebersihannya dan keteraturannya. Masalah yang
akan timbul jika pengawetan arsip tidak diperhatikan maka arsip-arsip yang ada
akan mudah rusak.
Cara
pengawetannya dengan senantiasa memeriksa bundle pengarsipan secara berkala,
membersihkan lemari atau boks arsip yang berada pada ruangan khusus untuk
penyimpanan arsip-arsip yang ada. Pada kantor KPU Prov. Sultra bagian hukum dan
Hupmas, untuk pengawetan arsip, lemari atau boks arsip tersebut diletakkan pada
gudang yaitu disediakan sebuah ruangan khusus untuk arsip utamanya arsip yang
tergolong inaktif atau statis sedangkan yang arsip aktif diletakkan pada
lemari/rak arsip di ruangan tat usaha sebab penggunaanya masih sering.
4. Pemberkasan Arsip (Filling System)
Pada
umumnya pola dasar pemberkasan arsip terdiri dari tiga namun yang dilaksanakan
pada kantor KPU Provinsi Sultra bagian hukum dan Hupmas yaitu :
a. Sistem pemberkasan atas dasar angka
Maksudnya
adalah arsip-arsip diatur dasar angka karena memang angka yang merupakan
identifikasi dari arsip yang bersangkutan.
Sistem
pemberkasan atas dasar angka itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa tipe
diantaranya adalah : sistem urutan angka, sistem angka akhir, sistem angka
tengah. Jenis-jenis arsip yang diatur berdasarkan sistem angka diantaranya
adalah : arsip voucher, kwitansi, nasabah, personil, penderita (pasien) kontrak
dan lain-lain.
b. Sistem abjad
Sistem
pemberkasan abjad ini semua berkas diatur atas dasar urutan abjad atau indeks
dapat berupa nama barang, nama orang, nama badan, nama tempat/penerbit sesuai
dengan informasinya yang terkandung di dalam arsip yang bersangkutan.
Jenis arsip
yang diatur, berdasarkan urutan abjad ini pada umumnya arsip-arsip yang
berkenaan dengan arsip personil, arsip buku, arsip nasabah, pasien, asuransi
dan jenis-jenis lainnya seperti peta dan sebagainya.
Dari hasil pengamatan pada
saat melaksanakan PKL pada kantor KPU Bagian Hukum dan Hupmas pemberkasan atau
pengelompokkan arsip juga menggunakan sistem pemberkasan seperti di atas yaitu
menggunakan urutan angka atau abjad, sistem arsip dengan urutan angka misalnya
arsip tahun pengusulan angka kredit
pegawai, arsip permohonan dan tahun pengadaan barang, sistem pemberkasan
arsip dengan menggunakan urutan abjad
misalnya arsip DUK dan KEB pegawai dimana nama pegawai diurut
berdasarkan abjad terendah sampai tertinggi, arsip koleksi buku pada
perpustakaan, arsip, surat masuk atau surat keluar, arsip kegiatan lokakarya
atau seminar hasil penataran/pelatihan guru, arsip tentang keadaan inventaris
barang.
C. Peralatan Yang Digunakan Dalam
Mekanisme Pengelolaan Arsip Bagian Hukum dan Hupmas pada Kantor KPU Provinsi
Sultra.
1. Surat
Kartu Menyurat
Kartu ini dusebut juga kartu korespondensi gunanya ialah
untuk mencatat surat-surat masuk/keluar yang penting atau mempunyai proses
selanjutnya, sedangkan surat-surat yang tidak penting cukup dicatat dalam
lembaran surat biasa/rutin rangkap dua dikumpulkan satu untuk satu unit kerja
dan kemudian baru disampaikan.
2. Kotak Kartu
Korespondensi
Untuk menyimpan kartu-kartu korenpondesi tersebut
dipakai kotak-kotak yang dibuat dari baja atau kayu sesuai dengan ukuran kartu
korenspondensi dapat dipakai tiga macam kotak kartu yaitu kotak dari kayu,
kotak dari baja dan kotak satu dengan meja tulis pada Kantor KPU kotak kartu
korespndensi belum dipergunakan secara optimal karena belum adanya petugas yang
bertanggung jawab untuk mengelola kotak koresponsensi yang ada pada Kantor KPU
Prov. Sultra.
Dalam pelaksanaan
harus ada petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap kotak-kotak tersebut
dan setelah tutup kotak-kotak tersebut harus dikunci sehingga kartu
korespondensi yang di dalamnya tidak mudah hilang atau diambil orang lain yang tidak mempunyai
kepentingan.
3. Map-Map
Ada beberapa map yang dapat diguanakan untuk menyimpan file/record,
namun sebaiknya ditetapkan satu map saja untuk yang dinamis dan kotak digunakan
untuk penyimpanan file/record yang inaktif. Macam-macam map yang digunakan
yaitu map atau folder dari karton manila yang tidak dipakai jepitan. Map
gantung yang tabnya dapat dijepitkan dan map folio yang tidak dipakai jepitan
sebab jepitan-jepitan ini dan pelubangnya surat-surat yang akan disimpan akan
merusakan surat-surat tersebut.
4. Kotak-Kotak Surat Aktif/Inaktif
File/record
yang penggunaanya telah menurun atau jarang diproses kembali disebut pula file
record yang telah inaktif diseleksi dan kemudian di simpan dalam kotak surat
inaktif, selanjutnya kotak tersebut di simpan atau di pindahkan penyimpanannya
ke unit kearsipan/pusat file/record, maka dengan cara ini unit kerja tidak
penuh sesak dengan file/record yang sebenarnya sudah jarang atau tidak
digunakan lagi dalam proses kegiatan kantor.
5. Lemari arsip (Filling Cabinet)
dan rak
Untuk
menyimpan file/record kerja (File aktif) digunakan lemari arsip atau fillig
cabinet yang terbuat dari baja. Sedangkan rak arsip
digunakan untuk menyimpan file/record inaktif dan surat/file/record di masukan
dalam kotak-kotak. Ada
dua macam kotak arsip yang apada digunakansekarang ini yaitu :
1.
Roll-o-pact (rak bergerak)
Untuk
menghemat pemakaian ruangan simpan, penggunaan rak tersebut akan lebih
ekonomis dan efisien kalau dibandingkan
dengan statis (Statis Storage).
2.
Static storage (Rak Baja Statis)
Digunakan
untuk menyimpan file/recoerd yang inaktif yang dimasukkan dalam kotak, rak ini
sebaiknya diletakkan di ruangan unit kearsipan/pusat arsip/ filerecoerd yang
memang khusus pula petugasnya.
adapun
untuk mengetahui peralatan kearsiapan yang ada pada kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara bagian hukum dan Hupmas pada tabel 3 berikut :
Tabel 3 : Keadaan Peralatan Pada Bagian Hukum dan Hupmas Pada
Kantor Kpu Provinsi Sultra
No
|
Jenis Peralatan Kearsipan
|
Jumlah
(Unit/Buah)
|
1
2
3
4
5
|
Kartu surat menyurat/ buku
daftar
Kotak kartu
korespondensi
Map-map/kotak
arsip
Kotak surat aktif/inaktif
Lemari arsip
(Filling Cabinet)
|
6
2
42
4
7
|
Jumlah
|
61
|
Sumber : Kantor KPU Prov. Sultra
Berdasarkan peralatan kearsipan
yang tersaji pada tabel di atas sudah digunakan untuk menjamin kelangsungan
hidup arsip sebab arsip-arsip tersebut mempunyai tempat yang aman dan tidak
akan bercampur aduk antara arsip aktif, inaktif
bahkan arsip statis sehingga kantor KPU Prov. Sultra sudah mempunyai
perlatan kearsipan yang memadai meskipun jumlah harus ditambah atau
ditingkatkan terus, sebab selama pengamatan saya ketika arsip-arsip tersebut
diperlukan maka pegawai bagian hukum dan Hupmas tidak kesulitan untuk
mendapatkannya. Oleh karena itu peralatan kearsipan yang dimiliki bagia hukum
dan Hupmas pada kantor KPU Prov. Sultra sudah digunakan pada kantor tersebut.
Berdasarkan pengamatan saya selama PKL di Kantor KPU
Provinsi Sultra di bagian Hukum dan Hupmas, Mekanisme pengelolaan arsip
dilakukan pegawai pada kantor tersebut sudah sesuai dengan fungsi dan ketentuan
arsip yang ada dan berlaku seperti juga yang berlaku pada inntansi pemerintahan
lainnya. Hal ini dapat dibuktikan hasil wawancara dengan staf kepala kantor KPU
yang mengemukakan bahwa :
Mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas
pada KPU Provinsi Sultra sudah
menunjang, hal ini terbukti hampir sebagian responden menunjang artinya
mekanisme pengelolaan kearsipannya sudah sesuai dengan ketentuan manajemen
kearsipan yang ada (wawancara Bapak Asri, S.Sos 4 Juni 2009)
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Mekanisme pengelolaan arsip bagian hukum dan Hupmas pada
kantor KPU Provinsi Sultra sudah dikelola dengan baik dan diletakan pada
tempatnya yang dipisahkan menurut fungsinya antara arsip aktif, inaktif atau
arsip statis, disamping itu pula arsip yang sudah diorganisir, dipelihara pada
tempat yang sudah disediakan guna
menjamin kelangsungan atau ketahanan arsip tersebut.
2. Berdasarkan hasil pengamatan saya selama Praktek Kerja
Lapangan, sudah menunjukan bahwa kantor KPU Provinsi Sultra sudah memiliki
sarana perlengkapan untuk peralatan kearsipan yang sudah digunakan yaitu adanya
kartu responden (Buku Daftar Arsip), kotak kartu responden, map-map/kotak
arsip. Kotak surat aktif dan inaktif, lemari arsip (filling cabinet), rak arsip
(bentuk lemari kayu) dan ruangan khusus kearsipan.
B. Saran-Saran
1.
Diharapkan pada semua pegawai
yang ada di kantor KPU Provinsi Sultra khususnya di bagian hukum dan Hupmas supaya
selalu melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan demi
terciptanya efisiensi dan efektifitas seluruh pekerjaan yang ada.
2.
Seiring dengan kemajuan
teknologi tidak menutup kemungkinan untuk menambah sarana yang lebih memadai dan dapat digunakan secara
tepat dan mudah yaitu sistem kompesasi.
3.
Dalam menjalankan fungsinya
agar pegawai dapat memperhatikan keahlian, kecakapan dan keterampilan yang
dimiliki, karena hal ini akan sangat membantu pelaksanaan pekarjaan yang
menjadi tugasnya
4.
Selain uraian di atas juga
diperlukan hubungan yang harmonis, baik dengan rekan sejawat atau atasan agar
terjadi suasana kerja yang bersifat kekeluargaan dengan syarat tidak
mengabaikan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar Hadi,1987. Cara-Cara
Pengelolaan Kersipan Yang Praktis
dan Efisien. Djambataa.jakarta
Atmosudijo S. Pryudi, 1984. Dasar-Dasar Ilmu Administrasi. Gunung Agung, Jakarta.
Basir Barthos, 2000. Manajemen
Kearsipan. Bumi Aksara Jakarta
Irwin, Pemeliharaan
dan Pengawetan Arsip, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 1976.
Mulyana, dkk.1985. Dasar-Dasar
Kearsipan, Penerbit Liberty. Yogyakarta
Martini,1985. Pengantar
Pengetahuan Kearsipan Sebagai Sistem. PT. Obor Ilmu. JAKARTA.
Purwadarminta,W.J.S 1986. Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
The Liang Gie (Widjaja). Administrasi Kearsipan (Suatu Pengantar). Rajawali Paus Jakarta
Undang-Undang No.7 Tahun 1971. Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, Gunung Agung. Jakarta
No comments:
Post a Comment
Please comment here!